DPRD DKI Didesak Cabut Saham PT Delta Djakarta, Fraksi PKS: Miras Sumber Kejahatan
Fraksi PKS mendesak DPRD DKI segera menyetujui usulan Pemprov DKI menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Dengan aturan ini, pemerintah membuka investasi untuk komoditas minuman beralkohol di provinsi tertentu.
Hal ini tercantum dalam lampiran III perpres terkait daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Baca juga: Kemenkes Gandeng Grab dan Good Doctor Gelar Vaksinasi Drive-Thru
Dalam daftar tersebut disebutkan syarat untuk penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol di luar empat wilayah tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo tak banyak berkomentar terkait aturan ini. Dia menjelaskan, penanggungjawab terkait perpres ini adalah BKPM.
Meski begitu, dia menyebut berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan dengan BKPM dengan beberapa stakeholders pekan lalu, pembukaan investasi baru di bidang minuman beralkohol ini lantaran adanya permintaan dari beberapa pemerintah daerah.
Baca juga: Wagub DKI Ariza Pamer Angka Kesembuhan Covid-19 di Jakarta: Kita Bisa Mengendalikan
"Ada permintaan dari beberapa Pemda yang ditujukan kepada BKPM untuk membuka investasi baru di bidang minol, terutama untuk keperluan upacara adat dan memenuhi perkembangan permintaan pada industri pariwisata," ujar Edy kepada Kontan.co.id, Senin (1/3).
Dia juga mengatakan, permintaan tersebut diakomodir hanya untuk empat daerah yakni Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa investasi baru tersebut tidak boleh dipindahkan ke luar dari keempat daerah yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, industri minuman beralkohol baru tersebut harus berada di kawasan industri atau di daerah peruntukan industri.
Sementara itu, dalam Perpres 10/2021 tersebut, persyaratan yang ditetapkan untuk industri minuman keras mengandung alkohol ini juga diterapkan untuk penanaman modal baru untuk industri minuman mengandung alkohol: anggur dan industri minuman mengandung malt.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ketua-dpw-pks-dki-jakarta-khoirudin-sabtu-1322021.jpg)