DPRD DKI Didesak Cabut Saham PT Delta Djakarta, Fraksi PKS: Miras Sumber Kejahatan
Fraksi PKS mendesak DPRD DKI segera menyetujui usulan Pemprov DKI menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
"Terkait kebijakan miras dari pusat, itu menjadi kewenangan dari pada eksekutif di pemerintah pusat dan DPR," ucapnya, Selasa (2/3/2021).
Politisi Gerindra ini menyebut, apapun keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus tunduk dan patuh.
Sebab, pemerintah daerah tak memiliki kuasa untuk melawan peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
"Kami pemerintah daerah tidak ikut comment, karena kami menunggu apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," ujarnya di Balai Kota DKI.
Baca juga: Wagub DKI Ariza Pamer Angka Kesembuhan Covid-19 di Jakarta: Kita Bisa Mengendalikan
Baca juga: Profesi Teddy Diungkap Hotman Paris, Bagiamana Kelanjutan Kisruh Harta Warisan Lina Jubaedah?
Baca juga: Polisi Siapkan Pengamanan Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
"Kita tunggu saja nanti kebijakan pemerintah pusat dan DPR," tambahnya menjelaskan.
Berbeda dari keputusan pemerintah pusat yang bakal melegalkan industri miras di beberapa provinsi, DKI Jakarta kini justru tengah berupaya menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.
Saat ini, Pemprov DKI memiliki 26,25 persen saham produsen bir merk anker tersebut.
"Saham Delta itu memang kami akan upayakan, kami akan jual kembali, karena itu menjadi bagian dari visi dan misi janji kampanye Anies-Sandi," kata dia.
Baca juga: Mantan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy Divonis Penjara 3 Tahun
Meski demikian, rencana Pemprov DKI menjual saham PT Delta sampai saat ini belum bisa direalisasikan lantaran terbentur restu DPRD.
"Prosesnya tidak seperti menjual barang sendiri, ada prosesnya, ada tahapannya. Diantaranya harus mendapat persetujuan dari DPRD," tuturnya.
Ariza menyebut, Pemprov DKI sudah beberapa kali melayangkan surat izin penjualan saham PT Delta kepada DPRD DKI.
Namun, hingga saat ini legislatif belum memberikan lampu hijau terhadap rencana tersebut.
Baca juga: Polisi Siapkan Pengamanan Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
"Prinsipnya kami sudah sepakat di eksekutif akan menjual saham tersebut ke publik, namun demikian harus mendapat persetujuan teman-teman DPRD," ucapnya.
"Kami menunggu respon teman-teman DPRD, prosesnya butuh waktu," tambahnya menjelaskan.
Dikutip dari Kontan.co.id, Pemerintah sudah menerbitkan Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ketua-dpw-pks-dki-jakarta-khoirudin-sabtu-1322021.jpg)