Sanksi untuk Lurah RJ di Bekasi Hanya Dibina, Sangkal Lakukan Pelecehan Seksual ke Pedagang Warung

Lurah RJ membantah telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pedagang warung wanita berinisial ER (25).

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
megapolitan.kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Oknum lurah di Bekasi berinisial RJ, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana asusila berupa pelecehan seksual terhadap pedagang warung.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), merespon dengan memanggil lurah bersangkutan.

Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah mengatakan, pihaknya memanggil lurah RJ berdasarkan Surat Panggilan Nomor :863/1631/BKPPD.PKA.

"Telah memanggil saudara RJ untuk dimintai ketetangan," kata Syekti dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Polisi Belum Periksa Oknum Lurah di Bekasi Diduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Pedagang Warung

Dari hasil pemanggilan itu lanjut Yekti, lurah RJ membantah telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pedagang warung wanita berinisial ER (25).

"Keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan (lurah RJ) bahwa, pemberitaan yang beredar tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya," ucap Yekti.

Lurah RJ setelah dilakukan pemanggilan oleh BKPPD, berjanji akan menjaga kehormatan diri, prilaku sebagai pegawai dan nama baik Pemkot Bekasi.

"BKPPD Kota Bekasi telah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan (lurah RJ), berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi," tuturnya.

Kronologi

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari membenarkan informasi tersebut, korban berinisial ER (25).

"Iya benar ada laporan (dugaan tindak pidana asusila), masih diperiksa saksi-saksi, masih dalam lidik," kata Erna saat dikonfirmasi, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Oknum Lurah di Bekasi Diduga Lakukan Aksi Pencabulan ke Pedagang Warung

Adapun laporan dilakukan korban pada, Jumat 11 Desember 2020 bernomor, LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.

Peristiwa dugaan pencabulan berdasarkan surat laporan tersebut terjadi pada tiga bulan silam tepatnya, Selasa 8 Desember 2020.

Dia juga membenarkan, terlapor merupakan salah satu lurah di Kecamatan Bekasi Selatan berisial RJ.

Berdasarkan keterangan korban saat membuat laporan, dugaan tindak pidana asusila dilakukan di sebuah ruangan kantor kelurahan.

Saat itu, korban hendak mengantarkan pesanan berupa teh manis yang dipesan salah satu staf kelurahan.

Tiba-tiba, terduga pelaku menghampiri dan langsung memegang bagian bokong korban sambil meminta dibuatkan pesanan teh manis dan diantarkan ke ruangan.

Saat mengantar pesanan untuk terduga pelaku, dugaan tindakan asusila kembali terjadi. Korban diminta meletakkan teh manis di meja di hadapan pelaku duduk.

Setelah meletakkan teh manis, korban berniat keluar tetapi pintu ruangan dalam keadaan terkunci. Dia kemudian diminta duduk disamping pelaku.

Korban yang merasa tidak tenang lalu menolak, tetapi tangannya ditarik dan diarahkan untuk memegang kemaluan pelaku.

Selanjutnya, aksi dugaan tindak pidana asusila makin beringas. Korban yang berusaha keluar mendekat ke arah pintu yang sedari tadi dikunci.

Dari arah belakang, pelaku langsung melakukan perbuatan bejat hingga korban merasa benar-benar tidak tenang.

Korban lalu memkasa agar dibukakan pintu, lalu pelaku bersedia membukakan pintu setelah memanggil stafnya yang berada di luar.

"Karenakan itu kejadiannya di dalam ruangan, (minim alat bukti), karena di dalam ruangan tidak ada yang melihat," ucap Erna.

Meski begitu, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila.

"Belum (selesai kasusnya), masih dilidik," tegasnya.

Staf Kelurahan Tidak Mendengar Teriakan

Baca juga: Polisi Sebut Staf Kelurahan Tak Dengar Suara Teriakan Saat Oknum Lurah Lakukan Dugaan Pencabulan

Wakil Kapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Alfian Nurrizal memastikan, kasus penyelidikan dugaan pelecehan seksual masih terus dilakukan.

Terdapat enam orang saksi dari staf kelurahan yang telah diperiksa penyidik. Dalam keterangannya, mereka mengaku tidak mendengar suara teriakan korban.

"Saksi-saksi saat diminta keterangan tidak ada yang mendengar teriakan (korban)," ungkapnya.

Namun, dari sejumlah saksi yang diperiksa. Terdapat pengakuan bahwa melihat korban keluar dari dalam ruangan yang diduga menjadi lokasi pencabulan.

"Ada yang melihat dia (korban) keluar dari dalam ruangan, (kondisinya) baik-baik saja," terang Alfian.

Selain memeriksa enam orang saksi berasal dari staf kelurahan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota juga sudah memeriksa suami korban.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved