Tolak Rencana Anies Jual Saham Bir PT Delta, Ketua DPRD: Mereka Sumbang Rp 100 M ke APBD

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ngotot menolak rencana menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Ilustrasi. Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menolak rencana Gubernur Anies Baswedan menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ngotot menolak rencana Gubernur Anies Baswedan menjual saham perusahaan bir PT Delta Djakarta Tbk.

Pasalnya, produsen minuman keras merk Anker ini telah menyumbang pemasukan cukup besar ke kas daerah.

Hal ini disampaikan Pras lewat unggahannya di akun instagram pribadi miliknya (@prasetyoedimarsudi).

"Laporan yang saya terima PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar," tulisnya dikutip TribunJakarta.com, Jumat (5/3/2021).

Dengan jumlah tersebut, PT Delta Djakarta Tbk menjadi penyumbang pemasukan terbesar kedua setelah BUMD Bank DKI.

Baca juga: Soto Cawang, Kuliner Legendaris yang Tersembunyi di Tengah Lahan Parkir

Bank berpelat merah itu memberi dividen sebesar Rp 240 miliar pada APBD 2019 lalu.

"Perlu rasionalisasi tinggi untuk saya menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta, Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Adapun prosedur penjualan saham milik pemerintah diatur dalam Pasal 24 ayat (6) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Kemudian, Pasal 55 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Baca juga: Kubu AHY Gelar Konpers setelah Moeldoko Terpilih Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Deliserdang

Serta, Pasal 24 ayat (2) Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pendoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

Merujukan pada ketiga aturan itu, politisi PDIP ini menyebut, penjualan 26,25 persen saham PT Delta tak bisa dilakukan sembarangan.

"Kita semua juga harus mengingat sejarah. Pengelolaan perusahaan oleh Pemprov DKI Jakarta yang diberikan Pemerintah Pusat di tahun 60-an bukan tanpa alasan. Salah satunya untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minol di kalangan yang belum pantas," kata dia.

Baca juga: Ada Kabar Layanan Transportasi Udara di Depok, Wali Kota Idris: Kita Belum Ada

Menurutnya, Pemprov DKI perlu melakukan kajian khusus sebelum benar-benar menjual saham PT Delta.

Kajian itu pun yang kemudian bakal menjadi pertimbangan DPRD dalam memberikan restu kepada Pemprov DKI.

"Sangat dibutuhkan suatu analisis dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk," tuturnya.

Pemprov DKI Klaim Sudah Lakukan Kajian

Pemprov DKI Jakarta mengklaim telah empat kali mengirimkan surat permohonan penjualan saham PT Delta Djakarta Tbk kepada DPRD DKI.

Sekretaris Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) Riyadi mengatakan, surat pertama sudah dikirim sejak 2018 lalu.

"Surat pertama Mei 2018, yang kedua Januari 2019, yang ketiga Mei 2020," ucapnya, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Terpilih Jadi Ketum Demokrat, Moeldoko Tanya Ini ke Kader: Saya Mau Pastikan Keseriusan Teman-teman

Sedangkan, surat permohonan keempat baru dikirimkan Maret 2021 ini.

Dari tiga surat pertama yang dikirimkan, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku belum mendapat balasan dari pimpinan dewan.

"Belum ada jawaban secara tertulis, setahu atau seingat saya belum ada jawaban secara tertulis," ujarnya saat dikonfirmasi.

Bahkan, ia menyebut, tidak ada pihak DPRD DKI yang mengundangnya untuk membahas soal penjualan 26,25 persen saham PT Delta ini.

Baca juga: Dinkes : Keluar Dari Zona Merah, Kasus Covid-19 Kota Bekasi Landai

Padahal, Pemprov DKI sudah melampirkan sejumlah kajian terkait pelepasan saham perusahaan produsen minuman keras tersebut.

"Sudah ada kajiannya, terkait review investasi saham di PT Delta Djakarta dan kajian tentang rencana investasi," kata dia.

"Tapi, kami juga belum pernah diundang untuk dibahas atau apa gitu (kajian tersebut)," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melepas saham PT Delta Djakarta Tbk menuai kontroversi.

Baca juga: Tak Mau Dengar isu Atau Gosip, Wali Kota Depok Minta Penjelasan Resmi Soal Virus Corona Varian Baru

Pasalnya, rencana tersebut tak kunjung terealisasi lantara belum mendapat restu dari DPRD DKI.

Surat permohonan yang dikirimkan Anies pun hingga saat ini tak digubris Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Politisi PDIP justru mempertanyakan alasan Anies menjual saham PT Delta Djakarta Tbk.

Padahal, setiap tahunnya Pemprov DKI diguyur uang bagi hasil atau dividen dari produsen bir merk Anker tersebut.

Menanggapi pertanyaan dari Prasetyo tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, rencana Pemprov DKI kekeh ingin menjual saham tersebut untuk memenuhi janji Gubernur Anies Baswedan semasa kampanye dulu.

"Terkait saham bir di Delta ini kan sudah menjadi janji dari Anies-Sandi.setiap pemimpin punya janji kampanye, ketika dipilih berarti yang terpilih harus memenuhi janjinya," ucapnya, Rabu (3/3/2021).

Politisi Gerindra ini menegaskan, sekalipun saham PT Delta ini dijual Pemprov DKI, tidak ada pihak yang dirugikan.

Terlebih, perusahaan bir itu tak pernah mendapat siraman dana hibah dari APBD DKI.

"Tugas kami memenuhi janji, Anies-Sandi memenuhi janjinya untuk menjual saham di PT Delta. Tidak ada yang dirugikan," kata dia.

"Provinsi tidak dirugikan, masyarakat tidak dirugikan, kalau dijual kepada publik, uangnya diterima kembali bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya," tambahnya menjelaskan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved