Virus Corona di Indonesia
Pengawasan Masuknya Mutasi Virus Corona di Bandara Soekarno-Hatta Menggunakan Cara Lama
PT Angkasa Pura II masih menggunakan cara lama dalam mendeteksi masuknya mutasi virus corona B.1.1.7 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
- Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam.
- Pekerja Migran Indonesia; pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintah yang menjalani dinas luar negeri menjalani karantina di Wisma Pademangan, Jakarta Utara, dengan biaya ditanggung pemerintah.
- Bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat yang mendapat sertifikasi oleh Kementerian Kesehatan, biaya ditanggung mandiri.
- Setelah WNI/WNA menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kembali.
- Bagi WNI/WNA berhasil negatif saat pemeriksaan ulang, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan isolasi mandiri selama 14 hari.
- Bagi WNI berhasil positif saat pemeriksaan ulang, dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi WNA, biaya ditanggung mandiri.