Diduga Terlibat Pelecehan Seksual, Lurah RJ Disebut DPRD Kota Bekasi Lakukan Tindakan Indisipliner
Ada tindakan tidak disiplin yang dilakukan lurah berinisial RJ terkait dugaan pelecehan seksual terhadap wanita pedagang warung berinisial ER.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Dia hadir dengan didampingi Asiten Daerah Satu (Asda I), perwakilan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dan sejumlah staf Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Proses pemanggilan terbilang cukup singkat, RJ hadir di gedung parlemen sekira pukul 11.00 WIB, hingga pukul 12.35 WIB, ia keluar dari ruangan Komisi I DPRD Kota Bekasi.
Sambil mengenakan seragam dinas dibalut rompi berwarna abu-abu kehitaman, Lurah RJ melenggang keluar tergesa-gesa saat awak media berusaha mendekati.
Ia sempat meladeni sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan untuk mengonfirmasi dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeretnya.
Baca juga: Air Crew dan Pendukung Penerbangan di Lanud Halim Perdanakusuma Jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Melihat Penampakan Lahan Rumah DP Rp 0 yang Diduga Dikorupsi Yoory C Pinontoan di Pondok Ranggon
Baca juga: Polisi Sudah Kirim Berkas Kasus Kepemilikan Narkoba Askara ke JPU
Jawabannya singkat, tak banyak kata-kata kelur dari mulutnya. Tapi yang jelas, Lurah RJ mengaku, tetap mengikuti proses hukum yang ada.
"Apa yang dibicarakan (dengan DPRD Kota Bekasi) insyaallah sudah clear," kata RJ di gedung parlemen Kalimalang, Senin (8/3/2021).
Pasrah Ikuti Proses Hukum
Dalam kesempatan itu, Lurah RJ mengaku pasrah, dia juga sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pihak kepolisian.
"Insya Allah, biar ranah hukum yang berjalan," kata RJ di gedung parlemen, Jalan Chairil Anwar Kalimalang, Bekasi Timur.
Dia mengaku akan mengikuti segala prosedur hukum yang tengah berjalan, bahkan pemanggilan pihak kepolisian sudah dia penuhi.
"Kita ikutin saja, peraturan yang sudah ada kita jalanin. saya sudah dua kali di panggil (pihak kepolisian)," tegasnya.
Adapun lurah RJ dilaporan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Jumat 11 Desember 2020 dengan nomor, LP/2784/K/XII/2020/SPKT/ Resort Metro Bekasi Kota.
Peristiwa dugaan pencabulan berdasarkan surat laporan tersebut terjadi pada tiga bulan silam tepatnya, Selasa 8 Desember 2020.
Baca juga: Terbongkar Wajah Pelempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil, Lansia Terbata-bata: Saya Pelaku
Korban berinisial ER (25), wanita pedagang warung yang biasanya berjualan di samping persis kantor kelurahan tempat RJ bekerja.
Dugaan pelecehan seksual dilakukan RJ di sebuah ruangan, korban awalnya diminta mengantar teh manis lalu dikunci dari luar.