Oknum Pengacara Diduga Perintahkan Preman Dibayar Rp 150 Ribu Usir Warga di Kemayoran

Oknum penasihat hukum ini membayar Rp 150 ribu untuk satu orang preman mengusir warga di Kemayoran.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Pelaku pengancaman berinisial AS (kanan) ditanya Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). 

Mengusir Warga dengan Kekerasan Fisik

Burhan mengatakan, delapan preman yang diperintahkan ADS ini juga menggunakan kekerasan fisik terhadap korban.

"Para pelaku mengancam korban atau penghuni di pemukiman Jalan Bungur Besar Raya dengan kekerasan fisik," kata Burhan.

"Pernah ada kesaksian korban yang sempat dipukul, tapi tidak parah," lanjutnya.

Kini, delapan preman dan oknum penasehat hukum tersebut telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi juga telah memeriksa urine para sembilan pelaku yang meresahkan masyarakat tersebut.

Baca juga: Ancam 50 Warga Kemayoran Angkat Kaki dengan Kekerasan, Pelaku Dibayar Rp150 Ribu per Hari 

Namun, kata Burhan, hasil tes urine tersebut dinyatakan negatif narkoba.

"Ya, kami juga telah memeriksa hasil tes urine dari sembilan pelaku itu. Hasilnya negatif narkoba," tuturnya.

Inisial Sembilan Pelaku

Sembilan pelaku tersebut berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan ADS. Semuanya laki-laki.

Burhan menuturkan, HK berperan memasang pagar dan papan nama bertuliskan 'Tanah ini milik induk koperasi kopra Indonesia (IKKI)'.

"HK juga memaksa warga menandatangani surat pernyataan lalu memaksa warga agar segera angkat kaki," tambah Burhan.

"Kurang lebih peran mereka sama seperti itu," sambungnya.

Baca juga: Warga Kemayoran Diancam dengan Kekerasan Terkait Tanah, Pelaku Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat

Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lemba spanduk, dan empat bantal.

Alhasil, sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan.

"Ancaman satu tahun penjara," kata Burhan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved