Putarkan Video Pengakuan SBY Bukan Pendiri Demokrat, Kubu Moeldoko: Sekarang Tak Perlu Orang Bantah

Partai Demokrat versi KLB Deliserdang mengklaim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukanlah pendiri partai berlambang bintang mercy itu.

Kompas.com/Mei Leandha Rosyanti
KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Hasilnya, peserta menunjuk secara aklamasi Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Partai Demokrat versi KLB Deliserdang mengklaim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukanlah pendiri partai berlambang bintang mercy itu. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Partai Demokrat versi KLB Deliserdang mengklaim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukanlah pendiri partai berlambang bintang mercy itu.

Klaim tersebut dikatakan kubu Moeldoko sambil memutar video pernyataan SBY pada tahun 2013.

Demokrat Kubu Moeldoko yakni Tri Yulianto menilai SBY bukan pendiri Partai Demokrat melainkan pendorong Partai Demokrat.

“Ini pernyataan Pak SBY sendiri yang menyatakan dia bukan pendiri, dia hanya pendorong, ini tahun 2003 loh ini,” imbuh Tri Yulianto, Selasa (9/3/2021).

Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Deliserdang Razman Nasution seusai video diputar menyatakan saat ini tidak bisa lagi dibantah jika SBY bukan pendiri Partai Demokrat.

“Sekarang tidak perlu lagi orang-orang membantah, tapi jelas bahwa Pak SBY sendiri yang sudah menjelaskan kepada publik sore hari ini, rekamannya masih utuh, dan jelas bahwa SBY bukan pendiri Partai Demokrat, beliau hanya mendorong, dan pasti banyak orang juga yang terlibat mendorong berdirinya partai politik,” ujar Razman.

Razman menambahkan, KLB Partai Demokrat yang dilakukan 5 Maret 2021 di Sibolangit didasari adanya keinginan yang besar dari pemilik suara Partai Demokrat dan dari Pendiri Partai Demokrat.

“Dan menjadi wujud apa yang mereka sebut reformasi Partai Demokrat, maka munculah apa yang disebut Kongres Luar Biasa, ini perspektif politiknya,” kata Razman.

Razman mengatakan, pihaknya yakin KLB yang digelar kubunya sah.

Atas keyakinannya, Razman menyatakan siap jika KLB diuji di Kemenkumham dan PTUN jika pihak Agus Harimurti Yudhoyono melakukan gugatan.

“AD/ART dari Partai Demokrat yang dikeluarkan pada 2020, berdasarkan kongres 2020 yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono melanggar ketentuan partai politik nomor 2 tahun 2011 pasal 5, pasal 23, dan pasal 32,” kata Razman.

Berikut pernyataan SBY berdasarkan video yang diputar dan diperdengarkan oleh kubu Moeldoko.

“Saya ingin menyampaikan hal-hal yang menurut saya sangat mendasar untuk kita pahami dan kemudian kita jalankan secara bersama,” kata SBY.

“Pertama adalah bagaimana proses Partai Demokrat ini lahir, meskipun setelah berdiri secara formal, saya tidak berada di dalamnya, tetapi sejarah mencatat, ALLAH SWT mencatat, bahwa saya memang yang mendorong lahirnya Partai Demokrat kita cintai ini,” lanjut SBY.

KLB Deliserdang Klaim Sudah ke Kemenkumham

Sejumlah petugas keamanan internal Partai Demokrat berjaga-jaga di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).
Sejumlah petugas keamanan internal Partai Demokrat berjaga-jaga di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Partai Demokrat versi KLB Deliserdang memastikan pihaknya telah menyambangi Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini, Selasa (9/3/2021).

Kedatangan PD kubu Moeldoko ini diketahui pada pukul 14.00 WIB. Meski tak dijelaskan secara detail, PD versi KLB juga menyerahkan syarat dan legalitas partainya seperti Partai Demokrat AHY kemarin.

"Kami memang punya sikap untuk tidak mengganggu konsentrasi Kemenkumham, kami tidak mau ramai-ramai datang, kami tak mau info ke media supaya kita kumpul di sana," kata Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi KLB Razman Nasution dalam konferensi pers di Dapur Sunda, Jakarta Selatan, Selasa (9/3/2021).

Namun, Razman tak menjelaskan pihaknya bertemu dengan siapa di Kemenkumham, atau sebaliknya.

Dia hanya menyebut akan membiarkan Kemenkumham mempelajari dokumen yang dikirim.

"Nanti kalau sudah keluar kita akan bahas sama-sama, kita akan buka ke kawan-kawan," tambahnya

"Mereka tidak puas, mereka PTUN. Kami tidak puas, kami akan ambil langkah hukum," kata Razman.

Razman juga menyebut AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-undang Partai Politik (UU Parpol) No 2 Tahun 2011.

"Bahwa AD/ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada tahun 2020 pada saat kongres 2020 yang menetapkan AHY adalah melanggar ketentuan UU Parpol No. 2 Tahun 2011 Pasal 5, Pasal 23 dan Pasal 32," ujar Razman saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Pasal 5 UU Parpol menyebutkan, perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.

Forum tertinggi yang dimaksud yaitu musyawarah nasional (Munas), kongres dan muktamar. Termasuk Munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.

Sementara pada Pasal 17 AD/ART 2020 Demokrat, dicantumkan bahwa Majelis Tinggi Partai menjadi badan yang bertugas pada pengambilan keputusan strategis.

Aturan AD/ART tersebut, kata Razman, jelas menyalahi Pasal 5 UU Parpol.

"Padahal forum tertinggi pada UU Parpol adalah muktamar, munas atau kongres," ujar Razman.

Selain itu, lanjut Razman, Pasal 32 UU Parpol menyebutkan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat secara internal.

"Tapi dalam AD/ART yang mereka buat ini, bahwa rekomendasi mahkamah partai sifatnya hanyalah rekomendasi, bukan bersifat mengikat atau berkekuatan hukum tetap," ujar Razman.

Razman juga menyinggung bunyi Pasal 23 UU Parpol tentang pemilihan ketua umum partai.

Di mana disebutkan bahwa ketua umum partai bertugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian. Baik ke dalam maupun keluar.

"Tapi di dalam AD/ART 2020 Partai Demokrat, disebut dalam hal menjalakan organisasi keputusan-keputusan yang strategis itu ada di Majelis Tinggi Partai," katanya.

"Maka lengkaplah pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh apa yang mereka produk (buat) pada munas atau kongres 2020 ini?" ujar Razman.

Respon Kemenkumham

Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly saat mengunjungi Kali Dadap, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/1/2021)
Menteri Hukum dan HAM (MenkumHAM) Yasonna Laoly saat mengunjungi Kali Dadap, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/1/2021) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly minta Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak menuding pemerintah terkait manuver Moeldoko.

Pernyataan itu, disampaikan Yasonna sebagai pesan untuk SBY melalui kader Partai Demokrat yang hadir di KemenkumHAM.

“Hanya saya pesan kepada salah seorang pengurus Demokrat kemarin, saya pesan tolong Pak SBY dan jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemerintah begitu,” tegas Yasonna Laoly di Jakarta, Selasa (9/3/2021).

“Tunggu saja, kita objektif kok, jangan main serang yang tidak ada dasarnya yang berlaku itu supaya di catat itu saja,” lanjut Yasonna Laoly.

Menanggapi laporan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) soal KLB di Deliserdang, Sumatera Utara. Yasonna mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi dari Dirjen soal laporan tersebut.

“Soal Demokrat kan, Pak Ahy dan DPP Demokrat sudah datang ke Kementerian Hukum dan HAM kemarin, sudah diterima oleh dirjen, dirjen sudah melaporkan kepada saya,” kata Yasonna.

“Kalau dari segi kami, saat ini kami masih melihat masalah itu masih masalah internal Demokrat,” tambah Yasonna.

Yasonna menambahkan, penilaian tersebut masih menjadi perkara internal Partai Demokrat karena kelompok yang dikatakan KLB belum menyerahkan satu lembar apapun ke Kemenkum HAM.

Baca juga: HUT Bekasi ke-24, Rahmat Effendi Akui Masih Ada Kekurangan Terutama Penyelesaian Banjir

Baca juga: Siapakah Pejabat Pertamina yang Dipecat Gara-gara Pipa Impor dan Bikin Jokowi Marah? Luhut Sedih

Baca juga: Asrama Polri di Pasar Minggu Kemalingan, Pelaku Gasak Sepeda Milik Petinggi Polisi

“Nanti kalau KLB datang kita akan menilai semua secara sesuai dengan AD ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, itu yang penting,” tegasnya.

Sebelumnya, kemarin Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sejumlah dokumen ke KemenkuHAM. AHY meminta KemenkumHAM tidak memberikan keabsahan bagi KLB yang digelas di Deli Serdang, Sumatera Utara, karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan AD/ART.

“Banyak sekali penipuan dan pengelabuan yang terjadi (di KLB Deli Serdang -red), kesimpangsiuran, bahwa yang hadir dalam KLB tersebut bukanlah pemilik suara yang sah,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Demokrat Kubu Moeldoko Bongkar Video SBY Ngaku Bukan Pendiri, Ini Petikan Kalimatnya

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Tanggapi KLB Demokrat, Yasonna Minta SBY Tidak Tuding-Tuding Pemerintah

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demokrat Kubu Moeldoko Ternyata Sudah ke Kemenkumham Hari Ini,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved