Sindikat Pengedar Dollar AS Palsu Mampu Buat Uang Seperti Asli, Polisi: Kualitasnya Bagus
Kombes Pol Yusri Yunus menyebut uang Dollar Amerika Serikat (AS) palsu yang diedarkan empat tersangka memiliki kualitas cukup bagus.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
"Modal per 1.000 lembar sekitar Rp 300 ribu saja ,dari mulai kertas, tinta dan hal lainnya. Dengan pembagian yang mencetak itu dapat Rp 700.000, kemudian yang mengedarkan Rp 3 juta, dan pemodal HS dapat sisanya. Itu jika per 1000 lembar," ungkap Yusri.
Berdasarkan pengakuan tersangka HS, dirinya belajar mencetak uang palsu secara autodidak dari media sosial.
"Dia (HS) autodidak, belajar dari google saja dan media sosial. itu pengakuannya," tutur Yusri.
Terakhir yaitu tersangka AD. Ia bertugas membantu HS dalam mencetak uang Dollar AS palsu.
Dari tangan para tersangka, jajaran Subdit 2 Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ribuan lembar Dollar AS palsu.
"Kita berhasil mengamankan sekitar 1.000 lembar (Dollar AS palsu)," kata Yusri.
Baca juga: Viral di Medos, Cerita Rohim Penjual Balon Dengan Kostum Badut yang Rela Dibayar Seikhlasnya
Baca juga: DPRD DKI Tolak Penjualan Saham Bir, Ketua Fraksi Golkar Sebut Itu Sikap Pribadi Prasetyo Edi
Baca juga: Bocah 4 Tahun Warga Duren Sawit jadi Korban Jambret Ponsel
Yusri menjelaskan, 1.000 lembar Dollar AS palsu tersebut setara dengan Rp 1,4 miliar.
Sekelompok pria paruh baya itu diketahui sudah mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak tahun 2018.
Tak hanya Dollar AS, jelas Yusri, mereka juga sempat memalsukan mata uang Euro.
"Mereka bermain sejak 2018 lalu. Pengakuan awal sebanyak 540.000 lembar pecahan 100 Dollar AS. Kalau kita rupiahkan sampai dengan Rp 77 atau 78 miliar yang sudah dia jual keluar," ujar dia.
Para tersangka dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dan pasal 3, 4, 5 Undang Undang
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.