Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair? Berikut 3 Penyebabnya

Berikut tiga penyebab insentif Kartu Prakerja gagal cair. Simak penjelasannya.

setkab.go.id
Ilustrasi kartu prakerja. Berikut tiga penyebab insentif Kartu Prakerja gagal cair. 

3. Belum upgrade e-wallet

E-wallet Anda juga akan gagal tersambung jika belum upgrade akun e-wallet.

Lakukan upgrade akun e-wallet terlebih dahulu di aplikasi e-wallet yang ingin Anda sambungkan.

Upgrade dilakukan di e-wallet masing-masing. Adapun yang dibutuhkan hanya KTP untuk difoto dan foto selfie bersama KTP.

Jika masih mengalami kendala pada saat menyambungkan rekening bank atau e-wallet, Anda dapat menghubungi customer service mitra bank dan e-wallet di:

  • BNI: 1 500 046
  • OVO: 1 500 696
  • Linkaja: 150911
  • Gopay:(021) 50849000 atau customerservice@gojek.com
  • DANA: 1 500 445

Pemutusan rekening Ketika Anda menemukan bahwa nomor rekening atau e-wallet yang Anda daftarkan salah atau tidak sesuai, Anda bisa menggantinya.

Caranya buka dashboard Prakerja, lalu klik "Atur" di bagian rekening.

Kemudian klik "Putuskan Rekening" untuk memutuskan rekening Anda.

Setelah itu sistem akan memproses putusan rekening. Jika sudah diputuskan, Anda harus segera menyambungkan ulang rekening.

Diberitakan Kompas.com (4/3/2021), dana insentif akan diberikan setelah penerima Prakerja menyelesaikan pelatihan pertama.

Pelatihan pertama diberikan batas waktu, maksimal 30 hari setelah yang bersangkutan dinyatakan lolos menjadi penerima Prakerja.

Jika melebihi batas waktu tersebut, maka kepesertaan akan dinonaktifkan atau dicabut.

Untuk mengetahui besarnya saldo pelatihan, dapat dilakukan pengecekan secara berkala di akun masing-masing.

Baca juga: Jari Tunawisma Bengkak Pakai 7 Cincin Batu Akik, Personel Pemadam Kebakaran Turun Tangan Evakuasi

Baca juga: Indofood Buka Lowongan Kerja Lulusan S1 Berbagai Jurusan, Yuk Simak Syaratnya

Baca juga: Bawa Parang Bukan Uang, Pria Hidung Belang Bunuh Terapis Usai Terangsang Video Porno dari Rumahnya

Dana insentif

Dana insentif diberikan kepada penerima Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved