Kelakuan Ayah yang Cabuli Putri Kandung di Koja Bikin Polwan Merinding: Lebih dari Binatang
Penyidik Polwan Aiptu Veronica merinding dan tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi pelaku Djamaludin (52) yang tega mencabuli putri kandung
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Penyidik Polwan Aiptu Veronica merinding dan tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi pelaku Djamaludin (52) yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri, J (16).
Djamaludin ditangkap aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara usai menjadi pelaku pencabulan.
Kelakuan Djamaludin yang tega mencabuli putri kandungnya sendiri, J membuat penyidik bergidik.
Veronica awalnya memberikan sejumlah pertanyaan kepada Djamaludin terkait kasus pencabulan ini.
Pertanyaan yang dilontarkannya seputar apa alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering aksi pencabulan ini terjadi, hingga bagaimana tindakan cabul yang dilakukan Djamaludin terhadap korban.
Di sela-sela proses interogasi ini, Veronica melepaskan emosinya.
Karena tak tahan memikirkan aksi cabul yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya ini, suara Veronica sampai bergetar.
Baca juga: Cocok Dijadikan Status di Medsos dan Dikirim ke WhatsApp, Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Isra Miraj
Baca juga: 70 Persen Masyarakat Divaksin Covid-19, Bupati Tangerang Janji Lakukan Pelonggaran
Baca juga: Isyarat Sopir Sebelum Kecelakaan di Tanjakan Cae, Mimin Terjepit di Jok: Saya Merangkak Cari Anak
Veronica kemudian mengaku merinding mengetahui fakta bahwa aksi pencabulan ini sudah terjadi berkali-kali.
"Kamu itu bikin saya merinding lho, bulu kuduk saya merinding. Kamu itu, apa ya, melebihi binatang!," kata Veronica di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Dalam proses interogasi tersebut, Veronica juga mempertanyakan seberapa sering Djamaludin mencabuli J.
Ketika tahu perbuatan ini sudah sering terjadi dan Djamaludin selalu merasakan kenikmatan usai mencabuli buah hatinya, Veronica kembali meluapkan emosinya.
Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga adalah seorang ibu tak kuat memikirkan kebejatan yang di luar nalar ini.
"Puas kamu? Itu anak kandung mu loh," ucap Veronica kepada pelaku.
Baca juga: Gubernur Anies Baswesan Disebut Tak Tahu Anak Buahnya Beli Lahan Dp Nol Rp di Munjul
Baca juga: Penjual Balon dengan Kostum Badut Kerap Mengalami Masalah pada Tangannya, Ini Penyebabnya
Baca juga: Sindikat Pengedar Dollar AS Palsu Mampu Buat Uang Seperti Asli, Polisi: Kualitasnya Bagus
Pengakuan ayah bejat
Ketika diinterogasi, Djamaludin dengan entengnya mengaku khilaf sampai-sampai tega mencabuli J.
Dia juga menjawab bahwa perbuatannya tanpa paksaan, melainkan hanya bujuk rayu.
Di sisi lain, J tak bisa menolak lantaran dirinya takut melawan kehendak sang ayah.
"Kalau dipaksa sih engga. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk, ah masa begitu saja enggak mau," kata Djamaludin.
Baca juga: Polwan Merinding Interogasi Bapak yang Cabuli Putri Kandung di Koja: Kelakuan Lebih dari Binatang!
Pertanyaan berikutnya dari penyidik mengarah ke intensitas pencabulan ini.
Ketika ditanya hal tersebut, Djamaludin mengakui bahwa dirinya sudah sering berbuat tak senonoh terhadap anak keduanya itu.
Pelaku kemudian mendapat pertanyaan mengapa dirinya tak berhubungan badan dengan sang istri.
Djamaludin menjawab, istrinya sering pulang larut malam dan kelelahan ketika sampai di rumah.

"Istrinya pulang malam mulu, kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," ucap Djamaludin.
Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.
Tindakan bejat tersebut dilakukan berkali-kali saat pelaku hanya berdua di rumah bersama korban.
Ketika istri Djamaludin alias ibu korban berangkat bekerja, pria bejat ini malah fokus "menggarap" anak perempuannya.
Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.
Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.
Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.
Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.
Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.
Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.
J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.
"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.
Baca juga: Jadwal Manga One Piece Chapter 1007, Terbongkarnya Sosok Misterius yang Bersama Akazaya
Puas melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.
Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.
Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
• 70 Persen Masyarakat Divaksin Covid-19, Bupati Tangerang Janji Lakukan Pelonggaran
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.
Berhenti Cabuli saat Datang Bulan
Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di Koja, Jakarta Utara telah melakukan aksinya selama setahun belakangan.
Pria bejat itu kerap kali mencabuli korban, J (16), ketika istrinya berangkat mencari nafkah.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto mengatakan, Djamaludin hanya bisa menghentikan nafsu bejatnya ketika korban sedang datang bulan.
"Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Bantu Kaum Duafa di Wilayah 3T, IZI Luncurkan Program Booking Berkah Ramadhan
"Perbuatan cabul terhadap korban tidak dilakukan pelaku bilamana korban sedang menstruasi atau haid," sambungnya.
Selama setahun lebih sejak 2019 hingga empat hari lalu, Djamaludin tega mencabuli J yang masih duduk di bangku SMK.
Baca juga: Pemkot Tangerang Gandeng USAID Tingkatkan Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan
Tindakan bejat tersebut dilakukan berkali-kali saat pelaku hanya berdua di rumah bersama korban.
Ketika istri Djamaludin alias ibu korban berangkat bekerja, pria bejat ini malah fokus "menggarap" anak perempuannya.
Predikat Djamaludin sebagai kepala keluarga membuat sang anak tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti nafsu bejat ayahnya.
Baca juga: Curhatan di Tempat PKL Jadi Kunci Terungkapnya Kasus Ayah Cabuli Putri Kandung di Koja
Kisah kelam pencabulan yang diderita J akhirnya kandas setelah pada Sabtu (6/3/2021) lalu, kasus ini perlahan-lahan mulai terungkap.
Selama setahun belakangan, J hanya bisa menutup rapat aksi pencabulan yang dilakukan ayahnya tanpa berani cerita ke siapapun.
Kemudian, karena sudah tak tahan menyimpan kepedihan dicabuli Djamaludin, J akhirnya bercerita ke orang lain.
Baca juga: Ayah yang Cabuli Putri Kandungnya di Koja Berusaha Kabur ke Luar Kota Sesaat Sebelum Ditangkap
Orang pertama yang mendengar cerita soal pencabulan ini ialah rekan J di tempat praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu instansi.
"Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021, korban terakhir dicabuli oleh pelaku. Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Andry.
Kepada rekannya tersebut, J mulai mengungkapkan bahwa dirinya membenci sang ayah.
Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Koja Tega Cabuli Putri Kandungnya yang Masih di Bawah Umur
J juga meluapkan emosinya dan bercerita betapa kejinya sang ayah sudah mencabulinya berkali-kali.
"Bahwa korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.
Usai melampiaskan kepedihannya kepada rekan kerja di tempat PKL, J kembali memberanikan diri bercerita ke orang lain.
Akhirnya, setibanya di rumah dari tempat PKL, J mulai bercerita panjang lebar kepada ibunya soal pencabulan ini.
"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya, dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.
Dari obrolan tersebut, J dan sang ibu kemudian melapor ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: Ada Kebakaran Hebat, Perjalanan KRL Commuterline Bekasi-Cikarang Terganggu
Baca juga: Pemotor di Pulogadung jadi Korban Pemukulan 2 Pria Diduga Debt Collector
Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan menangkapnya.
Akhirnya, ayah cabul itu bisa ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.