Penyebar Video Syur Gisel Terancam 12 Tahun Penjara, Pengacara Sayangkan Proses Penegakan Hukum
MN didakwa dua pasal, yakni terkait Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE. MN merupakan salah satu terdakwa kasus penyebaran video syur Gisel dan Nobu
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum MN, salah satu terdakwa kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia alias Gisel, Andreas Nahot Silitonga menyayangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.
Ia mengungkapkan, MN didakwa dua pasal, yakni terkait Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE.
"Ancaman pidananya itu adalah untuk yang pornografi paling lama 12 tahun, dan ITE paling lama enam tahun," kata Andreas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021).
Andreas menyebut ancaman hukuman itu terlalu berat dan tak sebanding dengan apa yang telah diperbuat kliennya.
"Kami sangat menyangkan penegakkan hukum yang seperti ini," ujar dia.
Menurutnya, MN tidak pernah memiliki niat untuk menyebarluaskan video syur adegan intim Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes.
"Klien kami tidak kenal dengan GA dan Nobu, dan juga klien kami sebenarnya tidak pernah memiliki niat untuk menyebarkan itu. Dia hanya bertanya di dalam grup WA (Whatsapp)-nya, dan kemudian salah satu pelaku itu lah yang melakukan (menyebar) di Twitter," kata Andreas.
Baca juga: UPDATE Transfer Persija: Macan Kemayoran Punya Kiper Baru, 1 Pemain Asing Baru Sudah Gabung Latihan
Baca juga: Ayah di Depok Kabur Usai Hajar Bayinya Usia 7 Bulan, Wajah Korban Babak Belur Buat Syok Sang Ibu
Baca juga: Polisi Meninggal Saat Amankan Kunjungan Jokowi di Bali, Terungkap Almarhum Derita Penyakit Ini
Di dalam Whatsapp Group (WAG) tersebut, lanjut Andreas, hanya diisi oleh lima orang termasuk MN.
Terlebih, Andreas menyebut MN langsung menghapus video tersebut tak lama setelah mengirimkannya di salah satu WAG.
"Dia (MN) langsung menghapus (video syur Gisel), nggak lama sekitar dua atau tiga menit setelah dia mengirim ke grup yang isinya lima orang saja. Lima orang artinya nggak bisa diakses oleh publik juga sebetulnya," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang meminta Majelis Hakim menghadirkan Gisel secara langsung di persidangan.
"Bagi kita yang paling penting Giselnya (hadir di persidangan)," kata Roberto.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Roberto, Gisel meminta sidang digelar secara online.
"Tadi infonya si Gisel sudah bersurat ke Pengadilan maupun Kejaksaan. Dia minta sidangnya itu online. Dia inginnya daring, bukan luring," ujarnya.