Penyebar Video Syur Gisel Terancam 12 Tahun Penjara, Pengacara Sayangkan Proses Penegakan Hukum

MN didakwa dua pasal, yakni terkait Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE. MN merupakan salah satu terdakwa kasus penyebaran video syur Gisel dan Nobu

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Andreas Nahot Silitonga (tengah), kuasa hukum MN yang merupakan terdakwa kasus penyebaran video syur Gisella Anastasi saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3/2021). MN didakwa dua pasal, yakni terkait Undang-Undang (UU) Pornografi dan ITE. MN merupakan salah satu terdakwa kasus penyebaran video syur Gisel dan Nobu 

"Kalau saya meminta dia harus hadir di sini karena kita bicara efisiensi. Kalau dia tidak hadir lalu kita dengar keterangannya, bisa saja ada orang di belakang mengatur dia bicara," tutur Roberto.

Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perkara penyebar video syur Gisel dengan terdakwa PP dan MN.

Sidang ditunda lantaran penyidik Polda Metro Jaya yang dijadwalkan menjadi saksi tidak hadir.

"Rencananya hari ini ada dua atau tiga orang saksi ya, yang saya dengar sih dua. Tapi tadi disampaikan oleh JPU bahwa saat ini saksinya sudah datang dan berhalangan kebetulan, jadi sidang ditunda saja tadi," kata Andreas.

Baca juga: Konsumen Buku Nikah Palsu Banyak dari Pasangan Nikah Siri, Ini Peran Ketujuh Pelaku

Oleh karena itu, Majelis Hakim pun memutuskan menunda persidangan perkara ini hingga Selasa (23/3/2021) mendatang.

"Nanti kita bersidang lagi hari Selasa depan tanggal 23 Maret untuk agenda pemeriksaan saksi lagi," ujar Andreas.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved