Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Bagi Calon Pemudik

Tahun ini, pemerintah tak lagi melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Editor: Muji Lestari
Google
Ilustrasi Mudik. Pemerintak tak larang mudik lebaran 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tahun ini, pemerintah tak lagi melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik pada lebaran 2021.

Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021), yang membahas sejumlah hal, salah satunya kesiapan transportasi untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2021.

"Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik)," kata Budi dalam rapat kerja yang dipantau secara daring.

Ia melanjutkan, tak dilarangnya mudik karena akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Kondisi tersebut tentu memerlukan kajian dan protokol kesehatan yang ketat, sebab pandemi Covid-19 di Indonesia belum benar-benar dapat dikendalikan.

Baca juga: Pemeran Wanita Video Mesum di Bogor: Berambut Sebahu, Masuk Kamar Hotel Langsung Lepas Pakaian

Meskipun dalam beberapa hari terakhir, dilaporkan tren kasus positif yang dilaporkan menujukkan grafik penurunan.

Sesungguhnya ini bukan merupakan imbauan untuk masyarakat melakukan mudik, karena menurut Budi, Kemenhub tidak memiliki kapasitas untuk mengizinkan atau melarang kegiatan mudik.

Syarat Mudik Lebaran 2021

Mengutip penjelasan Menhub yang disampaikan melalui unggahan Instagram @budikaryas, Selasa (16/3/2021), pihaknya akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak untuk meminimalisasi persebaran virus corona selama musim mudik nanti.

Baca juga: Batas Gaji Pemilik Rumah DP Rp 0 Naik, Wagub DKI Ungkap Alasannya: Agar Bisa Diakses Lebih Banyak

Baca juga: Mobil Goyang Depan Ruko, Ternyata Pasangan Muda Lagi Asyik Mesum Tanpa Busana

Baca juga: Ucapkan Selamat Lamaran pada Aurel, Gen Halilintar Ungkap Kondisi Orangtua: Bukan Memohon Simpati

Salah satunya adalah dengan memperketat syarat perjalanan, yang berarti tidak seperti persyaratan perjalanan di masa pandemi yang sudah diberlakukan sebelumnya.

Jika biasanya, seseorang yang hendak bepergian harus menerapkan protokol kesehatan dan menunjukkan hasil tes Covid-19 yang berlaku dalam 3x24 jam, maka untuk mudik nanti akan sedikit berbeda.

Selain menerapkan protokol kesehatan sebelum, selama, dan setelah perjalanan, masyarakat juga harus menunjukkan hasil uji Covid-19 yang masa berlakunya akan dipersingkat.

"Kami pun akan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening Covid-19, seperti GeNose, Rapid Test Antigen, atau PCR Test," katanya lagi.

Akan tetapi, ia belum menyebutkan secara gamblang berapa lama masa berlaku hasil tes Covid-19 di masa mudik nantinya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved