Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran 2021, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Bagi Calon Pemudik

Tahun ini, pemerintah tak lagi melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Editor: Muji Lestari
Google
Ilustrasi Mudik. Pemerintak tak larang mudik lebaran 2021. 

"Oleh karena itu pemerintah dari daerah hingga pusat harus merekomendasikan untuk menunda perjalanan dan perbanyak melakukan aktivitas di rumah atau dengan keluarga terdekat di lokasi kota yang sama," ujar Dicky.

Sekali lagi, kata Dicky, hal tersebut dikarenakan situasi pandemi di Indonesia belum teratasi dengan baik.

Dengan menunda perjalanan, akan berkontribusi dalam mencegah potensi penyebaran virus corona ini.

Baca juga: Ini Tampang Bapak di Depok yang Buat Bayi 7 Bulannya Babak Belur, Kini Sedang Dikejar Polisi

Kewajiban testing

Namun, seandainya memang harus melakukan perjalanan, Dicky menyarankan untuk melakukan beberapa langkah ini untuk melindungi diri dan juga orang lain.

Pertama, jika memang sudah divaksinasi secara lengkap dan tidak memiliki gejala sakit apa pun.

Kedua, telah melakukan tes walapun sebelumnya telah divaksinasi Covid-19.

"Ini sangat penting, vaksin itu tidak menghilangkan kewajiban testing. Bisa dengan PCR atau rapid tes antigen, tidak selain dua itu," terang Dicky.

Berikutnya, selalu menggunakan masker dengan baik dan benar saat dalam perjalanan, serta gunakan kendaraan pribadi.

"Jauhi keramaian dan jaga jarak. Kan biasanya berhenti di rest area dan sebagainya," jelasnya.

(TribunJakarta/kompas)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved