WASPADA Jika Tidak Punya SIM, Tilang Elektronik yang Diterapkan 23 Maret Bisa Pantau Pengemudi

Waspada bagi kalian yang tidak punya SIM ( Surat Izin Mengemudi) karena bisa terpantau di tilang elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement.

Editor: Suharno
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi. 

Cara kerjanya sama seperti ETLE. Namun alat kamera itu terpasang di kendaraan patroli petugas.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia Sudah Mulai Dilaksanakan di Puskesmas Tangerang Selatan

INCAR dapat memperluas jangkauan pantauan ruas jalan yang tak dapat dimonitoring oleh kamera ETLE yang bersifat statis.

Nantinya, kendaraan petugas itu akan berkeliling ke sejumlah ruas jalan, dan memantau setiap potensi pelanggaran pengguna jalan yang ditemuinya.

Melalui sistem INCAR ini, petugas tidak lagi akan melakukan penindakan secara konvensional di jalanan.

Seperti menghentikan kendaraan si pelanggar, menegur kesalahannya, lalu memberikan sanksi tilang berupa kertas surat.

Segala bentuk pelanggaran yang tertangkap kamera INCAR bakal dicatat dalam format tilang elektronik seperti yang sudah berlaku sejak tahun 2020.

INCAR ini masih terus dikembangkan model prototipe-nya.

Baca juga: Ayus Terus-terusan Mangkir Sidang Perceraian, Tapi Ririe Farius Tak Merasa Diabaikan

Tak hanya ditaruh pada kendaraan patroli petugas, namun juga bakal ada pengembangan prototipe dalam bentuk kamera yang dipegang oleh petugas (Body Cam) dan kamera berbasis pesawat tanpa awak (Drone).

Mengingat masih dalam pengembangan prototipe, Ditlantas Polda Jatim bakal menerapkan INCAR dalam waktu dekat di empat kawasan, meliputi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik.

"Alat itu memang dibuat untuk pengawasan. INCAR itu sudah di uji coba mulai 1 Maret kemarin," tuturnya.

Kecanggihan kualitas kamera INCAR bukan cuma mampu mendeteksi kondisi kendaraan berdasarkan nomor yang tertera pada pelat (Automatic Number Plate Recognition), namun juga mampu mendeteksi wajah (Face Recognition).

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek Besok, Kamis 18 Maret 2021: Waspada Jaksel dan Jaktim Hujan Petir

Dari wajah yang telah dideteksi itu, petugas dapat mengetahui data diri pengendara, lengkap beserta status kendaraan. Apakah sudah dibayar pajaknya, dan si pengendara apakah sudah miliki surat izin mengemudi (SIM) atau belum.

INCAR juga dapat mengukur kecepatan kendaraan yang melintas (speed gun).

Termasuk mampu mendeteksi posisi berdasarkan sinyal satelit (global positioning system).

"Bisa dipakai fungsi lain seperti reskrim ataupun intel. Kalau nanti misalnya kegiatan demo bisa digunakan juga. Misalnya ada kegiatan yang merusak, silakan. Kami memberikan rasa aman kepada kegiatan masyarakat. Tetapi yang melakukan kejahatan, tindak pidana, kami capture pakai alat itu nanti bisa langsung kita deteksi orangnya," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved