WASPADA Jika Tidak Punya SIM, Tilang Elektronik yang Diterapkan 23 Maret Bisa Pantau Pengemudi

Waspada bagi kalian yang tidak punya SIM ( Surat Izin Mengemudi) karena bisa terpantau di tilang elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement.

Editor: Suharno
Tribunnews
Surat Izin Mengemudi. 

Bahkan, kamera INCAR tak cuma merekam gambar berupa foto (capture), namun juga mampu melakukan perekaman dalam bentuk video.

Baca juga: Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Gaji Lulusan SMA/SMK di Sejumlah Intansi

Latif berharap, kecanggihan fitur tersebut dapat memperjelas dinamika pelanggaran yang berhasil ditangkap kamera.

Sehingga tidak lagi ada kendala multitafsir antara si pelanggar dengan pihak petugas pemantau data rekaman.

"Tetapi dengan adanya alat incar ini kami pun membuat apa alat yang besar ini bisa menyimpan videonya. Ah, nanti bisa kita buktikan. alat inilah yang nanti akan memperterang lagi permasalahan," ujarnya.

Mekanisme penindakan INCAR tidak ada bedanya dengan ETLE statis.

Petugas akan mengirimkan data bukti pelanggaran lalu lintas berupa foto dengan modus sebelum, saat dan sesudah pelanggaran ke alamat email dan kediaman si pelanggar.

Baca juga: Polemik Rumah DP 0 Rupiah Andalan Anies, Target Dipotong Kini Warga Bergaji Dua Digit Bisa Beli

Kemudian si pelanggar akan diminta datang untuk melakukan verifikasi pelanggaran ke kantor polisi lalu lintas atau pusat layanan publik yang ada di suatu daerah, untuk membayar denda tilang tersebut.

Manakala hal itu diabaikan, maka sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal dilakukan.

Baca juga: 23 Maret 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akan Launching Ratusan Kamera ETLE Secara Nasional

Si pelanggar bakal tidak dapat melakukan pembayaran pajak motor, sebelum melunasi pembayaran denda sanksi tilang.

"Itu sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) kami," tukasnya.

Latif menerangkan, sistem ETLE sudah dimulai sejak 2018.

Kemudian pada tahun 2020, mengingat kondisi Pandemi Covid-19, terdapat penyesuaian penerapan menjadi lebih terbatas.

Berdasarkan data Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, ada 8.221 pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE.

Baca juga: Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Gaji Lulusan SMA/SMK di Sejumlah Intansi

Pelanggaran yang paling sering adalah menerobos traffic light (TL) dan berkendara tidak memakai helm.

Dan subjek pelanggar yang terbanyak adalah dari kalangan swasta dan pelajar.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved