Sengketa Lahan di Pancoran, Pertamina Klaim Tak Pernah Kerahkan Ormas 

PT Pertamina membantah telah mengerahkan organisasi masyarakat (ormas) dalam persoalan sengketa tanah di Gang Pancoran Buntu II, Pancoran, Jaksel.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Suasana di Gang Buntu Pancoran II, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Warga dan massa diduga ormas sempat bentrok pada Rabu (17/3/2021) malam. PT Pertamina membantah telah mengerahkan organisasi masyarakat (ormas) dalam persoalan sengketa tanah di Gang Pancoran Buntu II, Pancoran, Jaksel. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Pihak PT Pertamina (Persero) membantah telah mengerahkan organisasi masyarakat ( ormas ) dalam persoalan sengketa tanah di Gang Pancoran Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," kata Achmad Suyudi selaku Manajer Legal PT Pertamina Training and Consulting (PTC) dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Achmad mengklaim aset tanah seluas 5,1 hektare yang disengketakan merupakan milik PT Pertamina.

"Secara hukum sah milik Pertamina, setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan," ujar dia.

Selain itu, jelas dia, objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Indonesia kepada PT Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418. 

"Aset tanah tersebut juga tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0, di mana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu," ucap Achmad.

Baca juga: Terungkap 3 Skema Pertamina Bayar Uang Kerohiman untuk Warga Pancoran Buntu, Terbesar Rp 60 Juta

Baca juga: Dewi Perssik Murka Tak Diundang ke Pesta Nikita Mirzani, Nyai Disebut Cari Masalah: Musuhin Aja Nih

Baca juga: Ngajak Belajar tapi Masuk Kamar, Gadis 15 Tahun di Kembangan Dicabuli Sesama Anak di Bawah Umur

Ia mengungkapkan, upaya pemulihan aset telah berjalan selama lebih dari 10 bulan.

Ia mengklaim selalu melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum pelaksanaan pemulihan aset.

"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75% lahan telah dikembalikan kepada Pertamina," pungkas Achmad.

3 Skema Pertamina Bayar Uang Kerohiman untuk Warga Pancoran

Warga Gang Pancoran Buntu II, Lilik Sulistyo (44), mengungkapkan skema pembayaran uang kerohiman sebagai ganti rugi atas lahan sengketa dari PT Pertamina.

Menurutnya, terdapat tiga kategori uang kerohiman untuk warga Pancoran Buntu.

"Jadi ada tiga (kategori uang kerohiman), dari kecil, sedang, dan besar," kata Lilik di lokasi, Kamis (18/3/2021).

Untuk kategori uang kerohiman kecil, jelas Lilik, diperuntukkan bagi pemilik lapak yang lahannya kurang dari 100 meter persegi. Kategori ini mendapat uang kerohiman sebesar Rp 18 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved