Ngajak Belajar tapi Masuk Kamar, Gadis 15 Tahun di Kembangan Dicabuli Sesama Anak di Bawah Umur

Modus ngajak belajar tapi berujung masuk kamar, gadis 15 tahun di Kembangan dicabuli sesama anak di bawah umur.

Editor: Elga H Putra
Dok. Polsek Kembangan
Polsek Kembangan saat merilis kasus pencabulan yang dilakukan sesama anak di bawah umur, Kamis (18/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Modus ngajak belajar tapi berujung masuk kamar, gadis 15 tahun di Kembangan dicabuli sesama anak di bawah umur.

Korban adalah RA (15) yang terperdaya dengan modus ajakan pelaku untuk belajar bersama di rumahnya di Gang Musala, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Peristiwa tak mengenakan itu dialami RA pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Adapun pelakunya ada dua orang berinisial RM (21) dan MF (17) yang telah ditangkap Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

"Dalam kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur. Baik pelaku dan korban sama-sama di bawah umur," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri dalam keterangan rilisnya di Polsek Kembangan, Kamis (18/3/2021).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Niko Purba mengatakan bahwa kejadian bermula dari tersangka RM yang mengajak korban RA bertandang ke rumahnya.

Bilangnya ingin ajak belajar bersama, RM malah membawa RA ke kamarnya di lantai dua rumah.

Tidak berlangsung lama RM mengajak RA bersetubuh.

Namun hal itu ditolak RA sehingga RM melakukannya secara paksa.

Tidak hanya mencabuli RA, mirisnya RM juga mengajak temannya MF untuk mencabuli korban.

"Usai melakukan aksi bejatnya, RM keluar kamar dan mengajak MF ke kamarnya untuk bertindak asusila terhadap RA," jelas Niko.

Usai kejadian naas itu, RA pulang ke rumahnya dan mengadukan hal itu ke orangtuanya.

Baca juga: Flu Afrika Serang Kabupaten Bangka, Sudah 600 Ekor Babi Mati

Baca juga: Dipaksa Mundur dari All England 2021, Wakil Indonesia Dapat Dukungan dari Malaysia dan Denmark

Baca juga: 6 Ramuan Tradisional Berkhasiat Mengencangkan Payudara Setelah Melahirkan, Sudah Tahu?

Orangtua korban pun membuat surat laporan ke Polsek Kembangan.

Dari laporan itu polisi meminta RA agar melakukan visum di rumah sakit.

Usai hasil visum keluar, polisi langsung meringkus RM dan MF di rumah masing-masing.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved