Curhatan Korban UU ITE ke Mahfud MD dan Hotman, Dipinana 2 Tahun Oleh Orang yang Tak Bayar Utang
seseorang curhat soal jeratan UU ITE kepada Menko Polhukam Mahfud MD yang lagi ngobrol dan ngopi bersama dengan pengacara Hotman Paris.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Menko Polhukam Mahfud MD sempat ngobrol dan ngopi bersama dengan pengacara Hotman Paris, di kedai kopi dan bakpao Kwon Kuang Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Obrolan Mahfud MD dan Hotman Paris ternyata turut menyentuh persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak disangka, ternyata salah seorang korban kasus UU ITE juga hadir disana dan curhat kepada Mahfud-Hotman.
Korban itu adalah perempuan bernama Vivi Nathalia.
Dia menyebut telah menjadi terpidana kasus UU ITE dan menceritakan kisahnya.
Hotman lantas berusaha menyimpulkan kasusnya.
Bahwa Vivi memiliki piutang yang tak kunjung dibayarkan.
Baca juga: Bahas Revisi UU ITE, Menkopolhukam Mahfud MD Datangi Hotman Paris di Kopi Johny Sabtu (20/3) Pagi
Vivi kemudian curhat melalui media sosial Facebook, namun justru dipidana karena aksinya itu.
"Intinya kau punya utang piutang, kau nagih utang, kau curhat di Facebook, nah orang itu berutang ke kamu, tiba-tiba orang itu mengajukan kamu (melanggar) UU ITE, malah kau dipidana berapa tahun? Jadi (dari) pemburu (utang) menjadi diburu (kasus UU ITE)?" ujar Hotman, di lokasi, Sabtu (20/3/2021).
Vivi menjelaskan bahwa curhat dirinya di media sosial ternyata berujung pada jeratan pidana akibat pencemaran nama baik.
Dia pun harus menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan.
"Pada saat itu ada yang berutang dengan saya sebesar Rp 450 juta, ketika saya curhat di Facebook, saya diadukan pencemaran nama baik dan akhirnya saya sekarang menjadi terpidana dua tahun hukuman percobaan," kata Vivi.
Sebagai korban, Vivi merasa UU ITE justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan.
Salah satunya dengan meminta uang damai dari orang yang dilaporkan.