Pemkot Bekasi Tetap Sediakan Belajar Daring untuk Siswa yang Belum Diizinkan Sekolah Tatap Muka
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya tetap menyediakan pembelajaran daring untuk siswa yang belum diizinkan pembelajaran tatap muka
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pihaknya tetap menyediakan pembelajaran daring untuk siswa yang belum diizinkan ikut pembelajaran tatap muka.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah memulai kebijakan membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sejak, Senin (22/3/2021).
Kebijakan ini selanjutnya disebut Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP), terdapat 110 sekolah swasta/negeri tingkat SD dan SMP yang memulai kegiatan pembelajaran tatap muka.
Pria yang akrab disapa Pepen ini mengatakan, syarat siswa yang ikut pembelajaran tatap muka harus memiliki surat izin atau persetujuan orang tua/wali.
Selain itu, sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar tatap muka disiapkan tiap satuan pendidikan (sekolah) dan harus melalui uji kelayakan yang dinilai Dinas Pendidikan (Disdik).
Disamping itu, kebijakan teknis seperti misalnya kapasitas siswa dalam kelas menjadi 50 persen dan hanya tiga rombongan belajar (rombel) dalam satu hari sudah tertuang dalam peraturan ATHB-SP.
Serta, program vaksinasi untuk tenaga pengajar, guru sudah berjalan. Pepen mengklaim, sudah ada 1000 guru yang sudah menjapani vaksinasi.
"Kami memotivasi semua, kalau ada 1.000 (guru yang sudah divaksin), ada 20 orang tua wali yang takut, ya enggak apa-apa, dia (siswanya) melalui daring saja, kami siapkan," kata Rahmat.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Beberkan Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Dipotret Kamera ETLE
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Dimulai saat Tahun Ajaran Baru
Baca juga: Sempat Tertinggal, Madura United Mampu Membalikkan Keadaan untuk Kalahkan PSS Sleman
Alasan Membuka Sekolah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memiliki alasan tersendiri mengapa pihaknya, mengeluarkan kebijakan tersebut.
Pria yang akrab disapa Pepen ini mengatakan, alasan utamanya ialah kebutuhan terhadap sistem pembelajaran yang efektif selain daring yang sudah berjalan kurang lebih setahun.
"(Alasan) pertama kebutuhan akan sekolah tatap muka. Karena daring itu kita tahu sendiri anak-anak banyak yang merasa tidak efektif dan satu lain hal," kata Rahmat, Selasa (23/3/2021).
Kedua lanjut dia, situasi sebaran Covid-19 di Kota Bekasi. Berdasarkan data sebaran, hampir kurang lebih 92 persen wilayah tingkat RT masuk kategori zona hijau.
"Kita ada 7000-an RT, dari jumlah itu sekarang yang terdata zona merah ada sekitar 540-an, artinya kan itu sekitar 92 persen yang zona hijau," paparnya.