Penggandaan Uang di Bekasi
Polisi Tetapkan Ustaz Gondorong Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Tentang Perlindungan Anak
Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka atas kasus pers
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Hendra.
Disamping itu, pihkanya juga masih menelusuri adanya tindak pidana penipuan dari praktik penggandaan uang yang videonya viral beberapa waktu lalu.
"Nah ini kami akan telusuri, menerapkan pasal 378 (tentang penipuan) dalam kasus ini juga akan kita kembangkan," tegas Hendra.

Adapun untuk dugaan penggandaan uang, Hendra menjelaskan peristiwa di dalam video seluruhnya hanya trik sulap yang coba diperagakan Herman.
"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun, triknya juga trik Sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," tegasnya.
Baca juga: Kabar Bagus! Keterisian Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di Tangsel Menurun, Ini Rinciannya
Baca juga: Anies Capres Favorit Anak Muda, Eks Anak Buah Prabowo: Modal Pilpres Bukan Survei Tapi Duit & Parpol
Baca juga: Alasan Pasien Pilih Patah Tulang Haji Naim di Cipete: Bayar Seikhlasnya, Hasil Dipercaya Manjur
Pihaknya lanjut Hendra mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya peralatan sulap berupa, jenglot, kotak dan sejumlah uang yang sudah dibakar.
"Dalam video dia melakukan penggandaan uang, ternyata itu hanya trik sulap dan barang bukti (uang) sudah berupaya dihancurkan dengan dibakar," ucapnya.
Dengan ditetapkan tersangka terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Herman terancam kurungan penjara.
"Pasal untuk perlindungan anak pasal 81 ancaman hukuman 15 tahun, kemudian penipuan 378 masih kita dalami," tegasnya.

Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial NY (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.
Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017. Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.
Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.
Baca juga: Ketiduran di Mobil Saat Parkir di SPBU, Pengendara jadi Korban Pencurian, Pelaku Juga Gunakan Mobil
Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan. Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.