Penggandaan Uang di Bekasi

Polisi Tetapkan Ustaz Gondorong Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Tentang Perlindungan Anak

Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka atas kasus pers

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (tegah) saat menunjukkan sejumlah barang bukti kasus Herman alias Ustaz Gondrong di Mapolres, Selasa (23/3/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI - Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan Herman alias Ustaz Gondrong sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Hendra.

Disamping itu, pihkanya juga masih menelusuri adanya tindak pidana penipuan dari praktik penggandaan uang yang videonya viral beberapa waktu lalu.

"Nah ini kami akan telusuri, menerapkan pasal 378 (tentang penipuan) dalam kasus ini juga akan kita kembangkan," tegas Hendra.

Kediaman Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya.
Kediaman Herman alias Ustaz Gondrong di RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (Inset) Ustaz Gondrong sedang menghitung uang yang digandakannya. (TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar)

Adapun untuk dugaan penggandaan uang, Hendra menjelaskan peristiwa di dalam video seluruhnya hanya trik sulap yang coba diperagakan Herman.

"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun, triknya juga trik Sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," tegasnya.

Baca juga: Kabar Bagus! Keterisian Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di Tangsel Menurun, Ini Rinciannya

Baca juga: Anies Capres Favorit Anak Muda, Eks Anak Buah Prabowo: Modal Pilpres Bukan Survei Tapi Duit & Parpol

Baca juga: Alasan Pasien Pilih Patah Tulang Haji Naim di Cipete: Bayar Seikhlasnya, Hasil Dipercaya Manjur

Pihaknya lanjut Hendra mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya peralatan sulap berupa, jenglot, kotak dan sejumlah uang yang sudah dibakar.

"Dalam video dia melakukan penggandaan uang, ternyata itu hanya trik sulap dan barang bukti (uang) sudah berupaya dihancurkan dengan dibakar," ucapnya.

Dengan ditetapkan tersangka terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Herman terancam kurungan penjara.

"Pasal untuk perlindungan anak pasal 81 ancaman hukuman 15 tahun, kemudian penipuan 378 masih kita dalami," tegasnya.

Lokasi praktik penggandaan uang Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021).
Lokasi praktik penggandaan uang Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (22/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial NY (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.

Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017. Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.

Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.

Baca juga: Ketiduran di Mobil Saat Parkir di SPBU, Pengendara jadi Korban Pencurian, Pelaku Juga Gunakan Mobil

Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan. Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved