Tilang Elektronik Beroperasi di Depok, Sasar Pengendara yang Main Hp dan Tak Kenakan Sabuk Pengaman
Sistem tilang elektronik alias ETLE resmi diluncurkan hari ini di Kota Depok, Jawa Barat. Rencananya akan dipasang di beberapa titik lainnya.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Sistem tilang elektronik alias ETLE resmi diluncurkan hari ini di Kota Depok, Jawa Barat.
Meski baru ada di jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Kantor Wali Kota Depok, rencananya dalam waktu dekat seperangkat alat ETLE ini juga akan dipasang di beberapa titik lainnya.
"Hari ini kita saksikan bersama, di Polres Metro Depok telah dilaunching ETLE yang menindaklanjuti launching ETLE tingkat nasional kemarin oleh Bapak Kapolri kepada seluruh jajaran yang menyiapkan ETLE ini," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Indra Waspada, di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Rabu (24/3/2021).
"Pada tahun ini penyampaian dari pak Wali Kota diharapkan akan ada penambahan tiga unit yaitu di Juanda, Cimanggis, dan Margonda khususnya di Pondok Cina. Pak Wali Kota akan mensupport di tiga titik tersebut di tahun ini," timpalnya lagi.

Indra berujar, meski baru diresmikan hari ini, namun sejatinya sistem tilang elektronik ini sudah aktif sejak Selasa (23/3/2021) kemarin.
"Untuk ETLE di Polres Metro Depok mulai kemarin sudah beroperasional dan sudah proses penindakan, tapi untuk datanya sendiri saya masih kumpulkan. Nanti akan saya sampaikan kepada teman-teman media," katanya.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap Seorang Terduga Teroris di Tangerang
Baca juga: Ikuti Aturan Jokowi-Ahok, Gubernur Anies Larang Ondel-ondel Ngamen dan Ngemis di Jalanan
Baca juga: Spring Giveaways, Transaksi Rp1 Juta di Kota Kasablanka Bisa Dapat Voucher Hotel Bintang 5
Terakhir, Indra berujar bahwa untuk saat ini, sistem ETLE baru bisa menangkap dua pelanggaran, yakni berkendara sambil menggunakan handphone dan tak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
"Pelanggarannya sendiri bertahap yaitu pertama pelanggaran penggunaan sabuk keselamatan, dan menggunakan handphone pada saat berkendara," pungkasnya.