Penggandaan Uang di Bekasi
Usai Jadi Tersangka, Rumah 'Ustaz Gondrong' di Babelan Dikunci Rapat : Keluarga Memilih Bungkam
Rumah praktik penggandaan uang Ustaz Gondrong di Babelan, Bekasi dikunci rapat.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BABELAN - Usai penetapan tersangka pria bernama Hermawan alias Herman alias Ustaz Gondrong (45), rumah praktik penggandaan uang di Babelan, Bekasi dikunci rapat.
Keluarga istri juga memilih bungkam.
TribunJakarta.com berusaha menyambangi kediaman Herman Gondrong di Gang Veteran, RT001 RW003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/3/2021).
Pintu rumah bercat merah muda tampak terbuka, di dalamnya terdapat sejumlah penghuni rumah tengah duduk bersila saling bercengkrama.
Baca juga: Anang Hermansyah Ulang Tahun, Atta Halilintar: Happy Birthday Pipiku
Baca juga: Ivan Gunawan Ungkap 4 Pedangdut Tercantik Tanpa Make Up, Ayu Ting Ting Urutan Pertama
Tetapi ketika dihampiri, penghuni rumah justru menutup rapat pintu. Berulang kali TribunJakarta.com berusaha menyapa dari luar meminta izin.
Penghuni rumah urung menyambut, suara kunci slot terdengar dari dalam, tanda keluarga istri Herman enggan berkomentar perihal kasus yang menjerat suaminya.

Selang beberapa saat, seorang pria muda tampak keluar dari dalam rumah. TribunJakarta.com berusaha menghampiri, tetapi ia justru terlihat gugup.
Pria muda tersebut malah buru-buru menyela sepeda motor Ninja keluar dari dalam teras rumah Herman Gondrong.
Baca juga: Ivan Gunawan Ungkap 4 Pedangdut Tercantik Tanpa Make Up, Ayu Ting Ting Urutan Pertama
Baca juga: Tato jadi Petunjuk Polisi Ringkus Penjambret Lansia Viral di Tamansari
"Enggak tahu saya enggak tahu apa-apa," ucap pria muda yang keluar dari dalam rumah ketika ditanya untuk meminta izin mengonfirmasi keluarga istri Herman Gondrong.
Upaya mengetuk pintu rumah kembali dilakukan, lagi-lagi penghuni yang berada di dalam enggan menjawab.
Seperti yang diketahui, Kepolisian Resort Metro Bekasi menetapkan pria berjuluk Ustaz Gondrong atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Dia dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D, UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU perlindungan anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kapolres Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Adapun untuk dugaan penggandaan uang, Hendra menjelaskan, peristiwa di dalam video seluruhnya hanya trik sulap yang coba diperagakan Herman.
"Kotak ini alat-alat sulap yang dia beli di sekitar Tambun, triknya juga trik sulap. Tujuannya untuk mengelabui orang lain kalau dia punya kesaktian," tegasnya.
Dengan ditetapkan tersangka terkait dugaan persetubuhan anak di bawah umur, Herman terancam kurungan penjara.
"Pasal untuk perlindungan anak pasal 81 ancaman hukuman 15 tahun, kemudian penipuan 378 masih kita dalami," tegasnya.
Untuk diketahui, Herman menikahi istrinya berinisial NT (18) sejak sekitar tiga tahun silam saat usianya masih 15 tahun.
Baca juga: Tilang Elektronik Beroperasi di Depok, Sasar Pengendara yang Main Hp dan Tak Kenakan Sabuk Pengaman
Baca juga: Pegawai MRT Jakarta Divaksin Covid-19 Tahap Pertama di Stasiun Fatmawati
Saat itu, Herman menikah secara siri pada tanggal 25 Februari 2017. Kepada orangtua istrinya, pria berjuluk Ustaz Gondrong ini berjanji akan membantu melunasi hutang keluarga.
Selain itu, Ustaz Gondrong juga berjanji akan membangunkan rumah serta membelikan tanah hingga orangtua menyetujui pernikahan tersebut.
Namun hingga saat ini, janji tesebut tak kunjung terealisasikan. Dari hasil pernikahan, Herman sudah dikaruniai seorang anak perempuan berusia tiga tahun.