Sidang Rizieq Shihab
Memaksa Masuk, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Terlibat Adu Mulut dan Saling Dorong dengan Polisi
Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab terlibat adu mulut dan saling dorong dengan personel Polri karena memaksa masuk ke ruang sidang.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab terlibat adu mulut dan saling dorong dengan personel Polri karena memaksa masuk ke ruang sidang.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tidak akan menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab yang digelar offline pada hari ini, Jumat (26/3/2021).
Sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 ini tidak lagi disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim lantaran digelar tatap muka dengan menghadirkan Rizieq di ruang sidang.
Namun, mengingat kondisi saat ini tengah pandemi pembatasan tetap dilakukan.
Pantauan TribunJakarta.com, sejumlah anggota kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir sempat memaksa masuk.
Baca juga: Ramalan Shio Jumat 26 Maret 2021, Ada yang Diminta Simpan Beberapa Rahasia dari Sang Kekasih
Barikade polisi yang semakin diperketat sontak membuat suasana kian memanas.
Aksi adu mulut dan saling dorong pun tak terelakan.
"Kami dari pengacara maka berhak mendampingi sebagai penasehat hukum. Enggak ada itu yang ngelarang ya," ucap Anggota Kuasa Hukum, Muhammad Kamil Pasha di lokasi.

Kamil menyebut kejadian seperti ini baru pertama kali ia rasakan.
Menurutnya, ia memiliki hak untuk mendampingi Rizieq Shihab selama persidangan berlangsung.
"Baru kali ini saya pengacara dihalang-halangi seperti ini. Bukan gak bisa, memang tidak ada dasarnya. Alasannya mengada-ngada," jelasnya.
"Kan jelas dari terdakwa akan didampingi siapa penasehat hukumnya. Kejadian ini baru saya alami kali ini. Ini mencari keadilan, tolong jangan dihalangi lagi untuk mendampingi di persidangan," tandasnya.
Sebagai informasi perkara nomor 221 dan 222 yang diputuskan digelar offline merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, berkas 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab.
Berkas nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri seperti Rizieq.
Sementara berkas nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab merupakan perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung Bogor.
Baca juga: Tidak Dibelikan Honda Jazz dan Diberi Uang, Pria Ini Fitnah Ayahnya Selingkuh dengan Istrinya
Baca juga: Ketegaran Ririe Fairus Cerai, Tak Tuntut Harta Gono-gini & Beri Keleluasaan Ayus Sabyan Lakukan Ini
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Pemandu Lagu, Cinta Segi Empat, Kaget Terciduk dengan Cewek Lain
Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut simpatisannya agar datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Sementara pada perkara 226 Rizieq Shihab didakwa melanggar karantina kesehatan karena menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural yang menimbulkan kerumunan warga.
Tiga perkara ini diadili susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan dua hakim anggota yakni M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.