Senjata Tajam di Mobil Kuasa Hukum HRS

Polisi Pastikan Pria yang Bawa Parang dan Badik Merupakan Sopir Pengacara Rizieq Shihab

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan pastikan pria yang diamakan merupakan sopir dari kuasa hukum Rizieq Shihab

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan saat menunjukan dua bilah senjata tajam dari seorang pria yang memarkirkan mobil di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Diketahui, hari ini PN Jakarta Timur menghadirkan terdakwa Rizieq Shihab di persidangan. 

Dari mobil yang disopiri pria 53 tahun tersebut, polisi mendapati dua bilah senjata tajam berupa parang dan badik pada pukul 09.00 WIB.

"Senjata tajam ini kami berada di dalam sebuah mobil dengan nomor polisi B 2049 UBG," kata Indra kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

Indra memastikan masih menyelidiki AS yang sementara masih berstatus sebagai saksi.

Menurut keterangan AS, sambung Indra, senjata tajam tersebut memang sudah lama berada di dalam mobil.

"Pengakuan dari si saksi atau sopir sudah ada di dalam mobil. Saat ini sedang mendalami siapa pemilik kedua buah barang bukti yang ada di penyidik," ungkap dia.

AS bukan pemilik mobil tapi hanya sopir sejak Agustus tahun lalu.

"Saksi yang kami periksa adalah sopir dari pemilik kendaraan tsb, keterangan saksi pemiliknya lagi bekerja di PN Jakarta Timur," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved