Antisipasi Virus Corona di Tangerang

Pedagang Takjil di Tangerang Diperbolehkan Berjualan saat Bulan Suci Ramadan 2021

Satpol PP Kota Tangerang memperbolehkan pedagang untuk berjualan takjil saat bulan suci Ramadan 2021 walau masih ada pandemi Covid-19

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Pedagang takjil di Pasar Lama Tangerang yang tetap berjualan di tengah pandemi Covid-19 - Satpol PP Kota Tangerang memperbolehkan pedagang untuk berjualan takjil saat bulan suci Ramadan 2021 walau masih ada pandemi Covid-19 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang memperbolehkan pedagang untuk berjualan takjil saat bulan suci Ramadan 2021 walau masih ada pandemi Covid-19

Tidak seperti tahun sebelumnya, dimana pedagang di Kota Tangerang dilarang untuk berjualan takjil selama bulan suci Ramadan.

Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menjelaskan, pihaknya tidak melarang pedagang berjualan takjil selama memperhatikan protokol kesehatan.

Mengenai skema dan pengawasannya, Satpol PP Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.

"Nanti kita akan rapat dengan aparat dan stakeholder lain ya," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Senin (29/3/2021).

Menurutnya, pengawasan harus tetap dilakukan karena, warga sering kali lupa untuk menjaga jarak saat berbelanja di pasar dan jajanan.

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan di Kafe RM: Ada 51 Adegan, Bripka CS Pakai Baju Tahanan 

Baca juga: Sempat Ditiadakan, PN Jakarta Timur Kembali Adakan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab

Baca juga: Masyarakat Harus Aktif Cegah Aksi Teror di Jakarta, Bisa Lapor Polisi Jika Lihat Hal Mencurigakan

Oleh karena itu, Satpol PP Kota Tangerang yang didampingi instansi pemerintah lainnya akan melakukan pengawasan lapak pedagang takjil saat Ramadan nanti.

"Nanti juga sampaikan ke aparat di wilayah masing-masing untuk antisipasi saat Ramadan 2021 karena memang rawan berkerumun," sambung Ghufron.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved