Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Pedagang Takjil di Tangerang Diperbolehkan Berjualan saat Bulan Suci Ramadan 2021
Satpol PP Kota Tangerang memperbolehkan pedagang untuk berjualan takjil saat bulan suci Ramadan 2021 walau masih ada pandemi Covid-19
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satpol PP Kota Tangerang memperbolehkan pedagang untuk berjualan takjil saat bulan suci Ramadan 2021 walau masih ada pandemi Covid-19
Tidak seperti tahun sebelumnya, dimana pedagang di Kota Tangerang dilarang untuk berjualan takjil selama bulan suci Ramadan.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli menjelaskan, pihaknya tidak melarang pedagang berjualan takjil selama memperhatikan protokol kesehatan.
Mengenai skema dan pengawasannya, Satpol PP Kota Tangerang akan berkoordinasi dengan stakeholder lainnya.
"Nanti kita akan rapat dengan aparat dan stakeholder lain ya," kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Senin (29/3/2021).
Menurutnya, pengawasan harus tetap dilakukan karena, warga sering kali lupa untuk menjaga jarak saat berbelanja di pasar dan jajanan.
Baca juga: Rekonstruksi Penembakan di Kafe RM: Ada 51 Adegan, Bripka CS Pakai Baju Tahanan
Baca juga: Sempat Ditiadakan, PN Jakarta Timur Kembali Adakan Live Streaming Sidang Rizieq Shihab
Baca juga: Masyarakat Harus Aktif Cegah Aksi Teror di Jakarta, Bisa Lapor Polisi Jika Lihat Hal Mencurigakan
Oleh karena itu, Satpol PP Kota Tangerang yang didampingi instansi pemerintah lainnya akan melakukan pengawasan lapak pedagang takjil saat Ramadan nanti.
"Nanti juga sampaikan ke aparat di wilayah masing-masing untuk antisipasi saat Ramadan 2021 karena memang rawan berkerumun," sambung Ghufron.