Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

Wagub Ariza Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Blessmiyanda Tak Hambat Pengadaan Barang di DKI

Bless telah dinonaktifkan sejak Jumat (19/3), namun Wakil Gubernur DKI Riza Patria memastikan, pelayanan barang dan jasa di pemprov DKI tak terganggu

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Kamis (4/3/2021). Bless telah dinonaktifkan sejak Jumat (19/3), namun Wakil Gubernur DKI Riza Patria memastikan, pelayanan barang dan jasa di pemprov DKI tak terganggu 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, 

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Baca juga: Sejumlah Promo Indomaret Hingga Akhir Bulan Maret, Tebus Murah Teh Botol Sosro dan Fruit Tea Rp 2000

Dalam aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yaitu pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Umumnya, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Terancam Dipolisikan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan soal perkara yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda.

LPSK mendesak agar kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum lantaran Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021).

"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," tambahnya menjelaskan.

Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku, disamping juga memberikan rasa keadilan bagi korban.

Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris di Ciputat Timur, Ketua RT Perkuat Pendataan Warga

Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual

"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan", ujarnya dalam keterangan tertulis.

Edwin menegaskan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual ini.

Menurutnya, perlindungan ini penting lantaran dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat adanya relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved