Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

Wagub Ariza Pastikan Kasus Pelecehan Seksual Blessmiyanda Tak Hambat Pengadaan Barang di DKI

Bless telah dinonaktifkan sejak Jumat (19/3), namun Wakil Gubernur DKI Riza Patria memastikan, pelayanan barang dan jasa di pemprov DKI tak terganggu

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota, Kamis (4/3/2021). Bless telah dinonaktifkan sejak Jumat (19/3), namun Wakil Gubernur DKI Riza Patria memastikan, pelayanan barang dan jasa di pemprov DKI tak terganggu 

Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. 

"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting", tuturnya.

LPSK mengingatkan adanya kemungkinan ancaman yang diterima korban dan saksi, seperti ancaman terkait karir atau jabatan, selain ancaman fisik maupun hukum.

Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris di Ciputat Timur, Ketua RT Perkuat Pendataan Warga

LPSK berharap, Inspektorat maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan potensi ancaman ini.

"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap", kata Edwin.

Untuk itu, ia meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya memperhatikan hak-hak korban, termasuk terkait status kepegawaiannya agar tidak terjadi reviktimisasi terhadap korban. 

"Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS", ucapnya.

Edwin menegaskan, LPSK saat ini terus memantau perkembangan perkara yang menjerat anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.

Baca juga: Ketua RW Ungkap Aktivitas Terduga Teroris di Condet yang Ditangkap Densus 88

Jika perkara ini sudah masuk sistem peradilan pidana, dalam hal ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, korban maupun saksi perkara tersebut bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK", ujarnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved