Kecuali Wilayah Polda Metro Jaya, Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Punya Kewenangan Penyidikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru. polsek kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.
"Tentu ini juga selaras dengan tren birokrasi saat ini,” kata Herman kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Hari Ini Terakhir, Segera Lapor SPT Tahunan via Online di djponline.pajak.go.id, Berikut Panduannya
Keputusan ini adalah tindak lanjut program prioritas Jenderal Sigit yang disampaikan pada Commander Wish.
Herman meyakini, penentuan polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan ini sudah berdasarkan kajian mendalam, dengan memperhatikan data gangguan Kamtibnas di masing-masing daerah.
“Dengan kebijakan ini saya berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat,” ucap politikus PDIP asal Nusa Tenggara Timur itu.
Tentu, kata Herman, dengan adanya kebijakan itu ,kinerja kepolisian kedepan bisa lebih terukur.
Sebab, setiap Polsek telah memiliki Key Performance Index masing-masing dalam bekerja di lapangan.
“Saya secara khusus memberikan masukan kepada Kapolri agar ke depannya tidak ada diskriminasi terhadap Polsek yang dapat melakukan penyidikan dan tidak dapat melakukan penyidikan."
"Setiap polisi harus memiliki kesempatan yang sama dalam peningkatan karier,” ucap Herman.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat beraudiensi tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: 23 Maret 2021, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Akan Launching Ratusan Kamera ETLE Secara Nasional
"Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan."
"Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat."
"Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten," kata Mahfud MD usai bertemu Jokowi.
Ia mengatakan, hal itu diusulkan dirinya selaku pimpinan Kompolnas agar polisi mengedepankan prinsip restorative justice dalam memelihara keamanan.
Mahfud MD mengatakan, saat ini kinerja Polsek salah satunya dinilai dari jumlah kasus yang ditangani.