Mayat Wanita Terikat Tali di Apartemen
Mayat Wanita Terikat Tali dan Lakban di Apartemen Mares Depok, Pembunuhnya Divonis 20 Tahun Penjara
PN Depok memutuskan FM (37) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korbannya AO.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Pengadilan Negeri Depok memutuskan FM (37) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya, AO (36).
“Menyatakan terdakwa FM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Divo Ardianto Rizky Mubarak di Ruang Sidang Utama PN Depok, Cilodong, Kota Depok, Rabu (31/3/2021).
Dalam sidang vonis tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FM kurungan 20 tahun penjara.
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rozi Julianto.
Baca juga: Jadwal Lengkap dan Link Live Streaming Misa Jumat Agung Wilayah Jakarta dan Sekitarnya 2 April 2021
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap majelis hakim.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucapnya.

“Menetapkan barang bukti berupa dua utas tali sepatu untuk mengikat tangan korban, lakban bening untuk menutup mulut korban dan mengikat kaki korban, palu karet bergagang kayu,” timpalnya lagi.
Dipidana 20 tahun kurungan penjara, terdakwa FM pun menerima dan tidak mengajukan banding.
Baca juga: Kubu Rizieq Shihab Optimis Eksepsi Diterima, Siapkan Saksi Ahli dalam Persidangan
Baca juga: Booking PSK di MiChat, Pria Ini Kaget Malah Dapat Waria: Dikeroyok di Hotel, Harta Dikuras Habis
Baca juga: Ceritakan Proses Penemuan Black Box SJ 182, Suara Ketua KNKT Bergetar: Bak Jarum di Tengah Jerami
“Terdakwa menerima putusan, jadi kami sebagai penasehat hukumnya terima juga,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Tatang, saat dikonfirmasi terpisah.
Untuk informasi, FM merupakan pembunuh AO yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat tali dan lakban di dalam kamar Apartemen Margonda Residences, pada September 2020 silam.
Kapolres Metro Depok saat itu, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, motif FM nekat menghabisi nyawa korban adalah lantaran urusan asmara.
Diketahui, korban berstatus janda dan pelaku pun berstatus duda, ke-duanya pun telah menjalin asmara sejak empat tahun silam.
“Adapun motif terduga pelaku merasa jengkel, kesal sakit hati karena diduga korban juga menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/9/2020) silam.