Mayat Wanita Terikat Tali di Apartemen

Mayat Wanita Terikat Tali dan Lakban di Apartemen Mares Depok, Pembunuhnya Divonis 20 Tahun Penjara

PN Depok memutuskan FM (37) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korbannya AO.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Warta Kota
Ilustrasi - PN Depok memutuskan FM (37) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korbannya AO. 

“Terdakwa sangat menyesali perbuatannya, karena memang tidak ada itikad untuk sampai membunuh. Adapun dalam kejadian itu memang ada sesuatu yang membuat spontanitas."

"Karena dia terbakar api cemburu, marah, dia ngobrol dibelakangi, kemudian korban menerima whatsapp dari orang lain, dan korban juga jujur memiliki hubungan dengan orang lain yang membuat spontanitas terdakwa,” terangnya.

“Sebetulnya tidak ada niatan untuk membunuh, karena dalam pengakuan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pun terdakwa gak tahu bahwa korban meninggal. Memang betul korban diikat dan dilakban itu betul, tapi gak ada niatan sampai membunuh,” sambungnya lagi.

Terakhir, Tatang berujar bahwa terdakwa tak mengetahui bahwa korban sudah tutup usia setelah ditinggalkan dalam kamar dengan kondisi terikat tali dan lakban.

Baca juga: Saksi Sidang Rizieq Shihab Berjumlah 50 Orang untuk Satu Perkara

“Gak tahu, dalam rekonstruksi juga disampaikan terdakwa gak tahu setelah korban diikat, dilakban, dan ditinggal itu meninggal, yang dia tahu itu korban pingsan,” imbuhnya.

Diwartakan sebelumnya, korban AO ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali, serta mulut yang tertutup lakban.

Kapolres Metro Depok saat itu, Kombes Pol Azis Andriansyah, menjelaskan, motif FM nekat menghabisi nyawa korban adalah lantaran urusan asmara.

Diketahui, korban berstatus janda dan pelaku pun berstatus duda, ke-duanya pun telah menjalin asmara sejak empat tahun lalu.

“Adapun motif terduga pelaku merasa jengkel, kesal sakit hati karena diduga korban juga menjalin hubungan dengan pria lain,” ujar Azis saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (6/9/2020).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat diwawancarai terkait bentrokan di Pancoran, Kamis (25/2/2021).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah saat diwawancarai terkait bentrokan di Pancoran, Kamis (25/2/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Lanjut Azis, malam ketika akhirnya peristiwa nahas itu terjadi, korban sengaja bertemu dengan pelaku dalam kamar apartemen tersebut untuk menyelesaikan masalahnya.

Namun ketika bertemu, korban malah menghubungi pria lain yang langsung menyulut emosi pelaku.

“Sehingga spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah disiapkan sebelumnya. Artinya dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban."

Baca juga: Wanita Tunarungu Korban Pemerkosaan Dituduh Berduaan di Kuburan, Ortu Dipaksa Buat Surat Penyataan

"Sehingga pada momen tertentu dia mengeksekusi korban. Artinya dendam karena hubungan asrama atau cemburu,” paparnya.

Terakhir, Azis berujar pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 365, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved