Mayat Wanita Terikat Tali di Apartemen
Mayat Wanita Terikat Tali dan Lakban di Apartemen Mares Depok, Pembunuhnya Divonis 20 Tahun Penjara
PN Depok memutuskan FM (37) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korbannya AO.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Lanjut Azis, malam ketika akhirnya peristiwa nahas itu terjadi, korban sengaja bertemu dengan pelaku dalam kamar apartemen tersebut untuk menyelesaikan masalahnya.
Namun ketika bertemu, korban malah menghubungi pria lain yang langsung menyulut emosi pelaku.
“Sehingga spontan saat itu ia melakukan kekerasan walaupun alat-alatnya sudah disiapkan sebelumnya. Artinya dia sudah memiliki kejengkelan atau sakit pada korban dalam waktu cukup lama terhadap korban, sehingga pada momen tertentu dia mengeksekusi korban."
Baca juga: Booking PSK di MiChat, Pria Ini Kaget Malah Dapat Waria: Dikeroyok di Hotel, Harta Dikuras Habis
"Artinya dendam karena hubungan asrama atau cemburu,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Terdakwa Pastikan Bukan Perencanaan
Persidangan FM (37), Pembunuh wanita berinisial AO (36) yang mayatnya ditemukan dalam kamar di Apartemen Margonda Residences atau yang biasa disebut Mares, Beji, Kota Depok, pada September 2020 silam, sudah memasuki babak akhir.
Sore ini, rencananya sidang beragendakan vonis terhadap terdakwa FM yang dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU) ini digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Depok, Cilodong.
Namun, karena belum siap, akhirnya Majelis Hakim menunda sidang pembacaan vonis ini, dan akan dilanjutkan pada esok hari.
Menanggapi tuntutan 20 tahun dari JPU, Kuasa Hukum terdakwa, Tatang, mengatakan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan pembelaan dalam pledoi di persidangan.
“Kami sudah memberikan pembelaan dalam hal ini pledoi, bahwa kami menyampaikan dalam pledoi itu tidak ada niatan terdakwa untuk melakukan pembunuhan karena di antara terdakwa dengan korban ini kan ada hubungan spesial,” ujar Tatang di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (30/3/2021).
“Hubungan antara terdakwa dan korban ini juga sudah lama. Terlepas dari persoalan yang ada saat itu yang diduga perselingkuhan, terus terjadi kejadian yang tidak diharapkan, kami rasa itu spontan,” timpalnya.
Baca juga: Hasil Piala Menpora Grup A: PSIS Temani Barito Putera Lolos ke-8 Besar, Arema FC Angkat Koper
Baca juga: Wanita Terduga Teroris di Condet Berontak saat Ditangkap, Terkuak Ternyata Kucing Jadi Penyebabnya
Baca juga: Kuasa Hukum Curiga, Perempuan Tunarungu Diduga Korban Pemerkosaan Dicekoki Pil Perangsang
Tatang mengatakan, terdakwa FM tidak merencanakan melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Bukan berencana, kalau berencana dari kemarin-kemarin aja, ngapain baru baru ini kan karena mereka juga hubungan sudah lama. Diketahui bahwa korban punya hubungan dengan yang lain sudah lama juga, oleh sebab itu kami bilang ini bukan perencanaan,” bebernya.
Dalam persidangan, Tatang berujar terdakwa juga sudah menyampaikan permohonan maaf pada keluarga korban melalui pihaknya.
Terdakwa pun mengaku sangat menyesali perbuatannya, dan sama sekali tidak memiliki niat untuk membunuh korban menurut Tatang.