Pemerintah Tolak Sahkan Hasil KLB Deliserdang, Reaksi Partai Demokrat Kubu AHY dan Moeldoko
Keputusan pemerintah mengenai status Partai Demokrat menimbulkan reaksi dari kubu Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Apa reaksi kedua kubu.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Keputusan pemerintah mengenai status Partai Demokrat menimbulkan reaksi dari kubu Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah menyatakan permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang pada Rabu (31/3/2021).
Keputusan pemerintah itu telah direspon oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Sedangkan dari kubu Moeldoko yakni Marzuki Alie.
Yasonna menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deliserdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna mengungkapkan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Rujukan Pemerintah

Yasonna Laoly menyatakan pihaknya menjadikan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar, disahkan, dan dicatatkan di Kemenkumham pada tahun 2020 lalu sebagai rujukan.
Hal tersebut disampaikan Yasonna Laoly menjawab berbagai argumen yang disampaikan kepada pihaknya terkait Anggaran Dasar Anggaran dan Rumah Tangga Partai Demokrat.
"Kami menggunakan rujukan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga yang terdaftar, yang telah disahkan, dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 lalu," kata Yasonna dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu (31/3/2021).
Yasonna menegaskan pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan Partai Demokrat tersebut
Ia juga menyatakan pihaknya tidak berhak menilai argumen-argumen tentang AD/ART yang disampaikan pihak KLB Deliserdang.
"Biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Demokrat Deli Serdang merasa bahwa Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik silakan digugat di Pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasonna.
Untuk itu, ia menyesalkan pernyataan yang menuding pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik.
"Karenanya sekali lagi, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," kata Yasonna.
Respon Mahfud MD

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan dengan telah keluarnya keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB), proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara telah selesai.
"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud saat mendampingi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam penyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat, Rabu (31/3/2021).
Mahfud mengatakan, penyampaikan keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga membantah penyampaikan hasil verifikasi dari pemerintah terlambat.
Hal ini karena hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas.
"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu."
"Persis setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sanget cepat. Karena bagian yang ribut-ribut itu bukan bagian di hukum adminsitrasi," terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko KLB Deli Serdang
Baca juga: Menkumham Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Kami Bersama AHY Menggema di Twitter
Baca juga: Moeldoko Khilaf pada Istri dan Keluarga saat Mau Jadi Ketum Demokrat, Akui Tak Mau Bebani Presiden
AHY Tegaskan Tak Dualisme Demokrat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan tak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat.
"Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," kata AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
Pernyataan AHY disambut tepuk tangan dan sorakan riuh dari para kader Partai Demokrat.
"Saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat," imbuh AHY.
Kemudian, AHY menjelaskan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang karena gagal melengkapi berkas administrasi yang dipersyaratkan, sesuai dengan batas waktu yang telah diberikan.
"Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menyatakan permohonan pihak kongres luar biasa atau KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan doktor hewan Jhoni Allen Marbun ditolak," kata AHY.
"Salah satunya adalah tidak menyertakan surat mandat dari para Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir," jelas dia.
AHY kemudian menyampaikan rasa puji syukurnya atas keputusan yang diambil pemerintah.
Dia menilai keputusan pemerintah adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat.
"Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai yakni AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan kongres V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara," katanya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan keputusan pemerintah adalah kabar baik.
Tak hanya kabar baik bagi partai berlambang mercy itu, melainkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Atas pernyataan pemerintah itu, dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai
Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021).
AHY juga bersyukur sebab menurutnya hukum telah ditegakkan dalam kasus yang melibatkan mantan kader terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).
"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," jelasnya.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan pada Presiden Joko Widodo yang sudah memegang janji untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dengan menolak pengesahan hasil KLB ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara.
AHY juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan bagi Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD, Menkumham Dr. Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit dan seluruh jajaran pemerintahan.
"Dengan rendah hati, kami menerima keputusan Pemerintah untuk menolak hasil KLB ilegal. Dengan demikian tidak ada dualisme kepartaian dan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono," tegas AHY, disambut tepuk tangan riuh oleh jajaran pengurus DPP Partai Demokrat yang mendampingi jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Selasa(31/3/2021).
"Kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat, tapi juga bagi demokrasi di Indonesia," kata AHY melanjutkan.
Secara khusus, AHY mengucapkan penghargaan bagi seluruh jajaran pimpinan DPD dan DPC di seluruh Indonesia, para pemilik suara yang sah. "Ini termasuk sejumlah Ketua DPD dan ketua DPC yang secara langsung melaporkan upaya pengambilalihan kepemimpinan pada saya. Ini membuktikan kekompakan dan soliditas internal Partai Demokrat yang menjadi modal berharga," ujar AHY.
Kepada para pengurus dan kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia, AHY berpesan agar menghindari fitnah dan hoax. Sampaikan pendapat, terutama di media sosial, secara bertanggung jawab.
"Jangan euforia yang berlebih-lebihan. Ingat karakter Demokrat, sebagai partai yang cerdas dan santun. Harus tetap rendah hati, harus tetap mawas diri," ujarnya.
AHY juga mengucapkan terima kasih atas dukungan para akademisi, pengamat, aktivis, anak-anak muda,para mahasiswa, para penyandang disabilitas, serta elemen-elemen masyarakat sipil lainnya yang selama dua bulan ini sudah mendukung perjuangan Partai Demokrat.
"Kita terus kuatkan silaturahmi dan kolaborasi dengan masyarakat sipil dan segenap elemen bangsa lainnya. Mari terus berkoalisi dengan rakyat, memperjuangkan harapan rakyat," tegas AHY
Kubu Moeldoko Siap Kalah

Partai Demokrat kubu Moeldoko mengaku siap untuk menerima kekalahan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Marzuki Alie merespons keputusan pemerintah yang menolak permohonan pengesahan kepengurusan Demokrat versi KLB.
"Kami sudah siapkan keterangan. Memang kami tahu, kami siap untuk kalah, pers rilisnya sudah ada," kata Marzuki kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).
Marzuki belum menjelaskan apakah kubu Moeldoko bakal melakukan gugatan ke pengadilan seiring keputusan pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB.
"Ya kami nanti pelajari dulu," ucapnya.
Sementara dalam akun twitter miliknya, Marzuki Alie menilai pemerintah sudah mengambil keputusan tepat.
"Alhamdulillah, pemerimtah sdh mengambil keputusan yang tepat, utk membuktikan bhw tidak ada kekuasaan yg ada dibalik ini. Inilah keputusan terbaik bagi semuanya,"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY: Keputusan Pemerintah Tegaskan Tak Ada Dualisme Kepemimpinan di Tubuh Partai Demokrat, .
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Pengesahan Hasil KLB Deli Serdang, Menkumham Jadikan AD/ART Demokrat 2020 Sebagai Rujukan, .
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY: Alhamdulillah Hukum Telah Ditegakkan Sebenar-benarnya dan Seadil-adilnya, .
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Tolak KLB Kubu Moeldoko, Mahfud MD: Kekisruhan Partai Demokrat Secara Hukum Selesai, .
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Marzuki Alie: Kami Siap untuk Kalah,