Viral di Medsos

Viral 2 Pengendara Motor Berboncengan Masuk Jalan Tol Tomang, Polisi: Kami Cek CCTV

Dua pengendara sepeda motor berboncengan melintas di Tol Tomang arah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/3/2021).

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Y Gustaman
Tangkapan layar Instagram
Dua pesepeda motor berboncengan masuk jalan Tol Tomang arah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON JERUK - Dua pengendara sepeda motor berboncengan melintas di Tol Tomang arah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (30/3/2021).

Aksi tersebut pun direkam warganet dan viral di media sosial Instagram.

Dua pengendara sepeda motor tersebut tampak berboncengan.

Saksi mata Ali Putra Wardana menyatakan dua pengendara sepeda motor itu melintas di Jalan Tol Tomang arah Kebon Jeruk sekira pukul 14.30 WIB. 

"Tidak ada polisi, sepertinya akan keluar di Kebon Jeruk," kata Ali saat dikonfirmasi pada Rabu (31/3/2021). 

Baca juga: Lima Tahun Menabung, Ibu Haji Shock Tabungannya Rp 1,2 Miliar Raib, Pelaku Ternyata Oknum Bank

Kepala Induk PJR Turangga 002, Kompol Adri Bhirawasto mengatakan pihaknya segera mengecek kamera CCTV sekitar jalan tol tersebut.

"Kami cek kamera CCTV di Jasamarga dulu, ya," kata Adri dikonfirmasi terpisah. 

Dua pesepeda motor berboncengan masuk jalan Tol Tomang arah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/3/2021).
Dua pesepeda motor berboncengan masuk jalan Tol Tomang arah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (30/3/2021). (Tangkapan layar Instagram)

"Nanti saya laporkan lagi," tutup Adri.

 Di Bogor, Emak-emak Masuk Tol Jagorawi

Baca juga: Sudah Membengkak, Mayat Pria Warga Jakarta Barat Ditemukan Tewas di Sebuah Apartemen Depok

Baca juga: 7 Tahun Nikah, Begini Cara Mati-matian Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Pertahankan Rumah Tangga

Baca juga: Celine Evangelista Curhat Soal Stefan William ke Raffi Ahmad, Cara Duduknya Ramai Diperdebatkan

Pengendara motor masuk tol kerap terjadi, belum lama ini seorang emak-emak melajukan motornya di Tol Jagorawi.

Aksi emak-emak tersebut viral di media sosial setelah direkam dan dibagikan oleh pengendara lain.

Dalam video berdurasi 1,36 menit itu terlihat bahwa ibu-ibu pengendara ini mengenakan kerudung hijau muda tanpa mengenakan helm.

Baca juga: 2 Orang Alami Luka Bakar saat Terjadi Kebakaran di Rawamangun, Kerugian Capai Rp 350 juta

Mobil petugas tol tampak berupaya mengikutinya dan mengarahkannya untuk segera keluar tol.

Namun, emak-emak ini tampak santai melanjukan kendaraannya di jalur tengah tol.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya Tol Jagorawi, Kompol Fitrisia Kamila, menjelaskan peristiwa pada Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Emak-emak pengendara motor matik itu diketahui bernama NH asal Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Datang dari arah Jaya mengarah ke Bogor kemudian berhasil diberhentikan di KM 32. 800 A," kata Kompol Fitrisia Kamila kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).

Saat diperika petugas, emak-emak ini juga kedapatan tidak membawa SIM maupun STNK.

Selain itu, NH juga sulit diajak berkomunikasi dengan baik.

"Setelah dimintai keterangan, pengemudi diduga depresi," katanya.

Akhirnya motor emak-emak ini diangkut petugas menggunakan mobil bak terbuka.

Kemudian petugas membawa NH keluar tol dan membawanya ke rumahnya di Megamendung.

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Diprediksi Tetap Naik Signifikan

Bajaj Terekam Masuk Motor

Tak hanya motor, rupanya bajaj sempat viral karena melintas di jalan tol dengan melawan arah.

Peristiwa yang tidak patut ditiru tersebut terjadi di Jalan Tol  Jakarta Outer Ring Road atau JORR Cakung, Jakarta Timur.

Sejumlah akun media sosial Facebook turut menyebarkan video tersebut, salah satunya yakni akun bernama Kasih.

"Sebuah bajaj melaju melawan arah di Tol Cakung, Jakarta Timur sore tadi, Kamis, 11/2/2021.  Credit by: @ainul_muttakin," tulisnya, Kamis (11/2/2021).

Akun Facebook lainnya yang mengunggah video serupa adalah Chie Hauw Hendrawan.

Dia menarasikan, bajaj tersebut ingin ikut-ikutan viral dengan melawan arah, tidak mau kalah dengan roda dua yang masuk tol.

"Kali ini bajaj pun mo ikutan viral lawan arah...ngak mo kalah ama R2 di tol Lokasi tol cakung," tulis Chie Hauw Hendrawan, Kamis (11/2/2021).

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal, membenarkan peristiwa pada Rabu (10/2/2021).

"Benar kejadiannya, ada kendaraan roda tiga (bajaj) melawan arus Tol JORR jalur B dari Bintara arah Tanjung Priok," ujar Akmal, Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Link Live Streaming dan Jadwal Lengkap Misa Kamis Putih 1 April 2021 Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Pengendara berinisial W itu masuk ke Tol Cawang melalui Off Ramp Kalimalang.

"Menurut pengakuan dia, kendaraan masuk dari Off Ramp Kalimalang," tambah Akmal.

Petugas PJR Polda Metro Jaya saat memberhentikan sopir bajaj yang melintas dan melawan arah di Tol JORR.
Petugas PJR Polda Metro Jaya saat memberhentikan sopir bajaj yang melintas dan melawan arah di Tol JORR. (Istimewa/Dok Polda Metro Jaya)

Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) lantas menghentikan pengemudi bajaj tersebut.

Petugas kemudian bertindak dengan mengamankan lalu menilang pengemudi bajaj tersebut.

"Diberhentikan di KM 54.000 B oleh petugas PJR dan selanjutnya diamankan di Kantor induk 3 Sat PJR untuk diambil keterangan," kata Akmal.

Kepada Akmal, sopir bajaj etrsebut mengaku tidak tahu jalan sehingga akhirnya masuk ke jalan tol. 

"Tidak tahu jalan. Ngakunya mau ke rumah keluarga atau saudaranya, dia sendirian tanpa membawa penumpang," tambah Akmal.

Polisi mengimbau kepada semua pengendara bermotor baik roda dua maupun tiga untuk tidak memasuki jalan tol.

Sebab sesuai dengan aturan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat ke atas.

"Apabilah melanggar, kami akan tilang," tegas Akmal.

Baca juga: 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, Di Jabodetabek Hanya Ada Satu yang Masuk Kategori Ini

Bagi setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana dengan denda maupun kurungan penjara.

Pidana kurungan yang dimaksud yakni paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai Pasal 287 ayat 1.

"Di setiap gate tol dan off ramp sudah terpasang rambu larangan untuk tidak masuk tol," Akmal menegaskan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved