Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

Anies Tak Segan Hukum Berat Anak Buahnya yang Terjerat Kasus Pelecehan Seksual: DKI Zero Tolerance

Jika terbukti bersalah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bakal memberikan sanksi berat kepada Bless.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan dalam C40 Mayoral Webinar secara daring dengan tema pembahasan terkait vaksinasi Covid-19, Kamis (18/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Proses pemeriksaan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta non aktif Blessmiyanda belum juga menemui titik terang.

Pihak Inspektorat yang kini tengah memeriksa kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Bless belum memberikan hasil pemeriksaannya.

Jika terbukti bersalah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bakal memberikan sanksi berat kepada Bless.

"DKI Jakarta zero tolerance terhadap pelecehan seksual. Tidak ada ruang untuk orang-orang  yang melakukan aktifitas pelecehan seksual di tempat ini," ucapnya, Senin (5/4/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menjamin bakal memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, khususnya yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI.

Tujuannya agar para kaum hawa bisa bekerja dengan maksimal tanpa khawatir dilecehkan di lingkungan kerjanya.

"Kami ingin bahwa semua yang bekerja di Jakarta merasa tenang, tenteram, karena Pemprov melindungi semua, khususnya kaum perempuan yang bekerja di Pemprov DKI," ujarnya di Balai Kota.

Meski demikian, Anies mengaku belum bisa menentukan sanksi yang bakal diberikan kepada Bless.

Sebab, pihak Inspektorat DKI belum memberikan hasil laporan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Bless.

"Sekarang sedang berproses, kamu hormati proses hukum. Karena itulah, prosesnya sedang dijalankan sekarang sampai tuntas," turunnya.

"Nanti setelah tuntas, ada hasil, ada majelis yang nanti memutuskan, dari situ kemudian ditentukan langkahnya," tambahnya menjelaskan.

Anies Akui Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Bless

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui, penonaktifan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda dilakukan karena ada dugaan tindakan asusila.

Bless dinonaktifkan pada Jumat (19/3/2021) lalu menyusul diterimanya dua laporan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala BPPBJ itu.

"Penonaktifan Kepala BPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, pihaknya tak akan memberikan toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI.

"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," ujarnya.

Orang nomor satu di DKI ini pun mengapresiasi keberanian korban yang melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan Bless.

"Bagi jajaran di lingkungan Pemprov DKI yang mengalami pelecehan, jangan ragu untuk melaporkan," tuturnya.

Nama Blessmiyanda belakangan memang tiba-tiba mencuat setelah dirinya dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya di BPPBJ DKI Jakarta.

Korban Diduga Lebih dari Satu

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda diduga lebih dari satu orang.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu setelah salah seorang korban berkonsultasi dengan pihaknya.

"Kamu sudah komunikasi dengan korban, info yang kami terima seperti itu (korban lebih dari satu)," ucapnya, Jumat (26/3/2021).

Ia pun mendorong para korban agar segera membawa kasus ini ke ranah hukum.

Tujuannya agar pelaku jera dan tak ada kasus serupa yang terjadi lagi di kemudian hari.

"Baiknya pidana saja. Jangan kasih toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual," ujarnya.

Terkait hal ini, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akrab disapa Bless belum merespon saat dihubungi TribunJakarta.com.

Terancam Dipecat

Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, 

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Dalam aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yaitu pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Umumnya, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Terancam Dipolisikan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan soal perkara yang menjerat Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda.

LPSK mendesak agar kasus ini diselesaikan lewat jalur hukum lantaran Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan terhadap stafnya.

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (25/3/2021).

"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," tambahnya menjelaskan.

Dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku, disamping juga memberikan rasa keadilan bagi korban.

Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual

"Disinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan", ujarnya dalam keterangan tertulis.

Edwin menegaskan, pihaknya siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual ini.

Menurutnya, perlindungan ini penting lantaran dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat adanya relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.

Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. 

"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting", tuturnya.

LPSK mengingatkan adanya kemungkinan ancaman yang diterima korban dan saksi, seperti ancaman terkait karir atau jabatan, selain ancaman fisik maupun hukum.

LPSK berharap, Inspektorat maupun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperhatikan potensi ancaman ini.

"Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap", kata Edwin.

Untuk itu, ia meminta Gubernur Anies Baswedan dan jajarannya memperhatikan hak-hak korban, termasuk terkait status kepegawaiannya agar tidak terjadi reviktimisasi terhadap korban. 

"Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS", ucapnya.

Edwin menegaskan, LPSK saat ini terus memantau perkembangan perkara yang menjerat anak buah Gubernur Anies Baswedan ini.

Jika perkara ini sudah masuk sistem peradilan pidana, dalam hal ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, korban maupun saksi perkara tersebut bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. 

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK", ujarnya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Tinjau Kampung Tangguh Jaya di Rusunawa Pulogebang

Baca juga: 40 Rumah Warga Kebon Pala Korban Banjir Kali Ciliwung Direnovasi Pemprov DKI

Baca juga: Gubernur Anies Siap Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta

Pasrah Tunggu Hasil Pemeriksaan Inspektorat

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta nonaktif Blessmiyanda hanya bisa pasrah menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

Bless diperiksa Inspektorat DKI lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak buahnya.

Kasus ini sempat menjadi misteri sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengakui bahwa Bless dinonaktifkan dari jabatannya terkait kasus asusila.

"Pak gubernur sudah statement, saya enggak ada komentar. Kita tunggu saja hasil pemeriksaan," ucapnya, Selasa (30/3/2021).

Pernyataan ini seolah berbanding terbalik dengan sikap Bless sebelumnya, dimana dirinya ngotot membantah tuduhan tersebut.

Bahkan, ia sempat mengancam bakal melaporkan sebuah media yang mengungkap kasus pelecehan seksual ini ke Dewan Pers.

Namun, begitu Gubernur Anies membenarkan kabar pelecehan seksual yang dilakukan Bless, Kepala BPPBJ DKI nonaktif ini mendadak irit bicara.

Ia berkilah, tak mau banyak bicara lantaran menghormati pernyataan Gubernur Anies Baswedan.

"Ya kita lihat saja hasil pemeriksaan, kita hormati statement resmi pak gubernur," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kini, Bless memilih diam dan menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat DKI terkait dugaan kasus asusila ini.

"Di situ kan akan terlihat apakah saya bersalah atau tidak. Kalau sekarang saya bicara kesannya membela diri dan mendahului hasil pemeriksaan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved