Sidang Rizieq Shihab
Kubu Rizieq Shihab Siapkan Lebih dari 10 Saksi Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan siap berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyatakan siap berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di tahap pemeriksaan saksi.
Bila pada sidang lanjutan Senin (12/4/2021) mendatang JPU menyatakan menghadirkan 10 saksi guna membuktikan dakwaan mereka yang sudah dibacakan sebelumnya.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana menghadirkan lebih dari 10 orang saksi pada giliran sidang pemeriksaan saksi nanti.
Baca juga: Eks Wali Kota Jakarta Pusat bakal Dihadirkan di Sidang Pemeriksaan Saksi Rizieq Shihab Minggu Depan
"Insya Allah lebih. Sudah ada kita siapkan, tapi kita belum bisa ungkapkan (identitas saksi). Nanti saja ketika setelah mereka (JPU) menghadirkan saksinya," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).
Jumlah saksi tersebut untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 yang eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sehingga perkara berlanjut.
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anak Rizieq.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.
"Kalau jumlah saksi Itu wewenang mereka (JPU), kita terima saja. Kita buktikan saja di Pengadilan, kita juga punya banyak saksi," ujarnya.
Baca juga: Eks Wali Kota dan Kapolres Jakarta Pusat Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan sidang pemeriksaan saksi pada Senin (12/4/2021) bakal digelar secara offline atau menghadirkan saksi di ruang sidang.
Sebelum sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dari terdakwa, JPU lebih dulu menghadirkan saksi ahli untuk memberi keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Jadi perlu saya sampaikan disini bahwa selain saksi, akan juga dihadirkan ahli-ahli tapi kita menyebutnya saksi ahli tapi di dalam KUHAP ahli berjumlah kurang lebih hampir 10 orang. jadi setelah saksi penuntut umum juga menghadirkan ahli," tutur Alex.
Mantan Wali Kota hingga mantan Kapolres Jakpus dihadirkan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab yang dijadwalkan pada Senin (12/4/2021) digelar offline.