Penangkapan Terduga Teroris
Gerebek Rumah Terduga Teroris di Jagakarsa, Densus 88 Sita Ketapel hingga Atribut FPI
Densus 88 Antiteror Polri menggerebek sebuah rumah yang diduga ditempati seorang terduga teroris di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"HH ini adalah motivator, fasilitator, dan pendana. Dia yang mengatur semuanya, yang merencanakan baik itu berapa kali pertemuan di rumahnya, baik membuat cara membuat bom, dan membiayai pembelian bahan-bahan untuk pembuatan bom," kata dia.
Peran pelaku dan kode 'Takjil'
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran membeberkan peran para pelaku terduga teroris tersebut.
ZA berperan sebagai pembeli bahan baku peledak, seperti aseton, HCL, termometer, dan aluminium powder.
Tak hanya itu, ZA pun berperan merakit bom.
Ia merakit bom berdaya ledak tinggi bersama AJ dan BS.
"(ZA) memberitahukan kepada saudara BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan yang telah disiapkan tersebut," kata Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2021).
Baca juga: Ganjil Genap Belum Diterapkan, Jakarta Macet Lagi, Dishub: Kami Sedang Tekan Penyebaran Covid-19
Kemudian, dikatakan Fadil, BS selaku pembuat memberitahu kepada AJ.
"Menyampaikan kepada saudara AJ terkait dengan takjil. Mereka mengistilahkan dengan istilah takjil. Setelah dicampurkan yang akan menghasilkan bom dengan ledakan besar," katanya.
Ketiganya juga sempat mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan-persiapan melakukan teror dengan menggunakan bahan peledak.
Kemudian HH yang ditangkap di wilayah Condet, Jakarta Timur memiliki peran sebagai perencana aksi teror.
"Saudara HH yang keempat ditangkap di Condet. ini yang memiliki peran cukup penting di dalam kelompok ini. Dia yang merencanakan, mengatur taktis, dan teknis pembuatan bersama dengan saudara ZA," kata Fadil.
HH, dikatakan Fadil, juga hadir dalam beberapa pertemuan untuk mempersiapkan kegiatan diduga terkai pembiayaan dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.
Sebagian berita ini telah tayang di Warta Kota berjudul: Densus 88 Grebek Rumah Terduga Teroris di Jagakarsa, Sita Ketapel hingga Baju FPI