Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Jakarta Tutup 3 Terminal Bus di Ibu Kota
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan bakal menutup tiga terminal keberangkatan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di ibu kota.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan bakal menutup tiga terminal keberangkatan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di ibu kota.
Ketiga terminal itu ialah Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Kampung Rambutan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran 2021.
"Untuk larangan mudik memang pembahasan terakhir di Jakarta dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terminal AKAP itu rencananya hanya Terminal Pulo Gebang. Selebihnya tidak ada pelayanan AKAP," ucapnya, Rabu (7/4/2021).
Meski Terminal Pulo Gebang tetap beroperasi, masyarakat tak bisa begitu saja keluar dari ibu kota.

Masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk keluar kota pun tidak akan diizinkan berangkat mudik.
"Pelayanan AKAP terminal Pulo Gebang akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak. Misalnya kedukaan, ada yang sakit, dan seterusnya," ujarnya di gedung DPRD DKI.
Baca juga: Ragam Makanan Ini Bisa Redakan Asam Lambung Kamu Ketika Kumat, Apa Saja?
Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Polda Metro Jaya Ringkus Penjual Airsoft Gun ke Koboi Fortuner MFA
Baca juga: Semangat dan Antusias, Melihat Lebih Dekat Siswa SMKN 32 Jakarta Hari Pertama Belajar Tatap Muka
"Jadi itu akan sangat selektif sekali," sambungnya.
Terkait mekanisme proses seleksi penumpang di Terminal Pulo Gebang ini, Syafrin menyebut, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Sebab, pemerintah pusat yang nantinya bakal mengeluarkan aturan terkait pembatasan bagi penumpang bus AKAP.
"Kami harapkan dalam waktu tidak lama peraturan ini akan terbit, sehingga sebelum masa larangan mudik kami bisa sosialisasikan secara masif kepada masyarakat," tuturnya.
"Jadi masyarakat bisa memahami urgensi larangan mudik yang diambil dari pemerintah," tambahnya menjelaskan.
Dikutip dari Kompas.com, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).