Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Jakarta Tutup 3 Terminal Bus di Ibu Kota

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan bakal menutup tiga terminal keberangkatan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di ibu kota.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH AUDINA
Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan bakal menutup tiga terminal keberangkatan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di ibu kota. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan bakal menutup tiga terminal keberangkatan bus antar kota antar provinsi (AKAP) di ibu kota.

Ketiga terminal itu ialah Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Kampung Rambutan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, penutupan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik lebaran 2021.

"Untuk larangan mudik memang pembahasan terakhir di Jakarta dari empat terminal yang saat ini difungsikan sebagai terminal AKAP itu rencananya hanya Terminal Pulo Gebang. Selebihnya tidak ada pelayanan AKAP," ucapnya, Rabu (7/4/2021).

Meski Terminal Pulo Gebang tetap beroperasi, masyarakat tak bisa begitu saja keluar dari ibu kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat diwawancarai  di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat diwawancarai di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan mendesak untuk keluar kota pun tidak akan diizinkan berangkat mudik.

"Pelayanan AKAP terminal Pulo Gebang akan sangat selektif, apakah terkait dengan keperluan mendesak. Misalnya kedukaan, ada yang sakit, dan seterusnya," ujarnya di gedung DPRD DKI.

Baca juga: Ragam Makanan Ini Bisa Redakan Asam Lambung Kamu Ketika Kumat, Apa Saja?

Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Polda Metro Jaya Ringkus Penjual Airsoft Gun ke Koboi Fortuner MFA

Baca juga: Semangat dan Antusias, Melihat Lebih Dekat Siswa SMKN 32 Jakarta Hari Pertama Belajar Tatap Muka

"Jadi itu akan sangat selektif sekali," sambungnya.

Terkait mekanisme proses seleksi penumpang di Terminal Pulo Gebang ini, Syafrin menyebut, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Sebab, pemerintah pusat yang nantinya bakal mengeluarkan aturan terkait pembatasan bagi penumpang bus AKAP.

"Kami harapkan dalam waktu tidak lama peraturan ini akan terbit, sehingga sebelum masa larangan mudik kami bisa sosialisasikan secara masif kepada masyarakat," tuturnya.

"Jadi masyarakat bisa memahami urgensi larangan mudik yang diambil dari pemerintah," tambahnya menjelaskan.

Dikutip dari Kompas.com, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Selain Air Kelapa, 7 Ramuan Tradisional Ini Berkhasiat Obati Biduran Atau Kaligata

Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Kemudian, sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana.

"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.

Selanjutnya, kata dia, aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik tersebut akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di dalamnya akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya oleh TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain-lain," kata Muhadjir.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun cuti bersama Idul Fitri tetap ada, yakni satu hari, tetapi tidak boleh ada aktivitas mudik yang dilakukan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved