Polisi Masih Selidiki Kasus Penipuan Rekrutmen TKK yang Melibatkan Eks Persija Nuralim
Kasus dugaan penipuan rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK) oleh eks pemain Timnas Nuralim, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
Dia diduga melakukan penipuan bersama rekan sesama pegawai berinisal RS.
NA dan RS dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada, Senin (1/3/2021) dengan Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca juga: Abah Popon Ternyata Bukan Tokoh Fiktif, Ini Sosoknya yang Ditemui Terduga Teroris Buat Ilmu Kebal
Dalam surat laporan itu, NA dan RS diketahui terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Korban pelapor bernama Sudjono hendak memasukkan anaknya bernama Ajie Fadillah menjadi TKK.
Dia membayar uang senilai Rp35 juta agar lolos.
Tetapi, hingga waktu yang dijanjikan pada 2020 silam, Ajie tak kunjung dipanggil untuk bekerja.
Bahkan hingga saat ini, janji tersebut urung telaksana.
"Waktu itu diminta Rp50 juta, tapi baru dibayar Rp35 juta dulu, sisanya dibayar kalau sudah lolos jadi TKK," ungkap korban bernama Ajie saat dikonfirmasi.
Sampai pada waktu yang dijanjikan, Ajie tak kunjung dipanggil untuk mengikuti seleksi masuk TKK apalagi bekerja di salah satu instasi kedinasan Pemkot Bekasi.
"Saya sempat tanya pas 2020, alasannya waktu itu karena corona jadi belum ada kepastian yang jelas," ucapnya.
Akhirnya sebelum dilaporkan ke polisi, Ajie sempat kembali menagih kepastian kepada RS dan NA.
Tetapi, keduanya malah berdalih bahwa, SK (Surat Keputusan) sudah keluar.
Baca juga: Sahur On The Road Dilarang saat Ramadan, Polisi Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Bandel
"Saya dikirimin foto SK-nya tapi enggak jelas blur fotonya, dia (RS) bilang mau minta lagi ke NA tapi sampai sekarang enggak ada kepastian," tegasnya.