Diterapkan Mulai 6 Mei, Masyarakat Bisa Urus SIKM di Kelurahan: Berikut Kriterianya

Masyarakat bisa mengurus pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di kelurahan setempat. SIKM bakal diterapkan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (kanan) bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf di Spot Budaya Dukuh Atas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019) - Masyarakat bisa mengurus pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di kelurahan setempat. SIKM bakal diterapkan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, masyarakat bisa mengurus pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di kelurahan setempat.

Adapun SIKM merupakan syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar ibu kota saat Lebaran mendatang.

Untuk diketahui, SIKM bakal diterapkan mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.

"Masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM yang bisa diurus di kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucapnya, Jumat (9/4/2021).

Prosedur pembuatan SIKM ini sedikit berbeda dibanding tahun lalu, dimana sebelumnya masyarakat bisa membuatnya secara online lewat corona.jakarta.go.id.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin (3/8/2020)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI, Senin (3/8/2020) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Walau begitu, tak sembarang orang bisa membuat SIKM di kelurahan.

Pembuatan SIKM pun hanya bisa dilakukan kelompok tertentu.

Baca juga: Hasil Piala Menpora: PSM ke Semifinal, Hilman Syah Jadi Pahlawan, Tunggu Hasil Persija Vs Barito

Baca juga: Mengaku Imam Mahdi, Winardi Buat Geger dan Resah Warga Perigi Sawangan

Baca juga: Ngaku Ikhlas Dinikahi Kakek Perjaka, Terkuak Gadis 19 Tahun di Bone Dapat Mahar 1 Hektar Tanah

"Di mana bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan kesemalatan," kata dia.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19, hanya ada beberapa kelompok yang boleh membuat SIKM.

Seperti kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pembuatan SIKM bisa dilakukan dengan mudah dan waktu singkat.

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.

SIKM Bukan untuk Orang Sembarangan

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin keluar ibu kota jelang Lebaran 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan SIKM ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19.

"Terkait dengan SIKM, untuk penerapannya tentu kami akan mengikuti sebagaimana ditetapkan oleh Ketua Satgas yang sudah dituangan ke dalam SE Nomor 13/2021," ucapnya, Jumat (9/4/2021).

Adapun SE tersebut berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Meski demikian, tak sembarang orang bisa membuat SIKM.

Baca juga: Wisata Religi di Jakarta Pusat, Menyusuri Keindahan Masjid Cut Meutia yang Dibangun Era Belanda

Baca juga: Wali Kota Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Salat Id Berjemaah Boleh Digelar dengan Prokes Ketat

Baca juga: Kapolres Jaksel Imbau 2 DPO Terduga Teroris Jerry dan Arif Menyerah: Janji Dilayani dengan Baik 

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pembuatan SIKM

Merujuk pada SE tersebut, warga yang bisa membuat SIKM hanya kelompok masyarakat yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Kemudian, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Syafrin mengatakan, masyarakat yang masuk kelompok ini bisa mengurus pembuatan SIKM di kantor kelurahan setempat dengan menunjukan bukti bahwa mereka mempunyai kebutuhan mendesak untuk keluar kota.

Kepala Dinas Perhubungan Syagrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Kepala Dinas Perhubungan Syagrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020). (TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci)

Prsedur pembuatan SIKM ini sedikit berbeda dibanding tahun lalu, dimana tahun lalu masyarakat bisa membuat secara online lewat kanal corona.jakarta.go.id.

"Tahun ini sesuai dengan SE Ketua Satgas, maka yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Baca juga: Densus 88 Sita Dompet dan Handphone Terduga Teroris di Pasar Rebo

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjamin, proses pengurusan SIKM ini mudah dan hanya memakan waktu satu hari.

"Untuk Jakarta sehari juga bisa diterbitkan selama yang bersangkutan menunjukan bukti, misalnya ada kedukaan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved