Pemprov DKI Bakal Sanksi Berat ASN yang Nekat Mudik

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bakal memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Lebaran 2021 mendatang.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Sejumlah kendaraan roda empat pemudik terjebak kemacetan di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (22/6/2017). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bakal memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) saat Lebaran 2021 mendatang.

Hal ini dilakukan guna mengantisipasi para ASN mudik pada saat hari raya Lebaran.

"Kami akan selalu awasi, kalau mereka pulang kampung kan ketahuan, jam kerjanya kan ada. Batas liburnya jelas, kalau melebihi ya ada sanksi," ucapnya, Kamis (8/4/2021).

Politisi Gerindra ini pun mengaku mendukung kebijakan pemerintah pusat yang bakal memberikan sanksi berat kepada ASN yang nekat mudik.

"Kami merujuk aturan yang lebih tinggi. Itu (sanksi) sudah diatur. Itu kewenangan pemerintah pusat, bukan Pemprov DKI," ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Baca juga: Simak, Syarat dan Ketentuan Jualan Takjil Selama Bulan Puasa di DKI 

Baca juga: Polisi Pastikan Senjata yang Digunakan Perampok di Ciputat Airsoft Gun

Baca juga: Pemprov DKI Tanggung Biaya Pengobatan Ibu Hamil Korban Penembakan di Ciracas

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.

Melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 itu, Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.

Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved