Sambut Ramadan 1442 H, 14.759 Miras Dimusnahkan Polres Metro Tangerang Kota
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pihaknya menyita total 14.759 miras hasil Operasi Pekat Jaya
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan belasan ribu minuman keras alias miras hasil operasi yang digelar sejak 28 Maret sampai delapan April 2021.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, pihaknya menyita total 14.759 miras hasil Operasi Pekat Jaya yang digelar selama 12 hari.
"Kami melakukan operasi terhadap penyakit masyarakat berupa miras. Kami menyita sebanyak 14.749 botol miras," kata Deonijiu, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, operasi tersebut dilakukan lantaran momen menjelang bulan Ramadan 2021.
Belasan botol miras yang dihancurkan itu datang dari berbagai merk dan mengandung alkohol lebih dari lima persen.
Minuman keras tersebut pun disita dari banyak kios atau warung jamu yang berada di Kota Tangerang.
"Dasar hukum penyitaan itu dari Perda Kota Tangerang Nomor 7 tahun 2005 tentang Minuman Keras," jelas Deonijiu.
Pemusnahan dilakukan menggunakan cara dilindas oleh vibratory roller atau alat berat, yang sebelumnya telah disiapkan.
Baca juga: 10.195 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bekasi Jelang Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah
Baca juga: Jam Buka Mal di Jakarta Selama Ramadan Tetap Hingga Pukul 21.00 WIB
Baca juga: Tinjau TMII, Moeldoko Berharap TMII Beri Kontribusi Besar Untuk Negara
Deonijiu menambahkan, kepolisian juga mengamankan total 873 gram narkoba dari operasi yang sama.
"Dalam pengamanan narkoba itu ada 16 orang yang diamankan. 16 orang itu dari 15 kasus," ucap Deonijiu.
Dalam operasi yang sama, Polres Metro Tangerang Kota juga menangkap 112 orang.
Ratusan orang tersebut terjerat kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan prostitusi online.
Detailnya, 35 orang yang ditahan kepolisian, dan 78 orang orang yang menerima binaan oleh kepolisian.
"Barang bukti yang diamankan dari 112 orang itu uang tunai Rp 9.789.000, enam buah sajam, tiga buah motor hasil curian, tiga buah mobil chrian, dan 9 buah HP," papar Deonijiu.