Ramadan 2021
Pemkot Tangsel Larang Sahur On The Road, Buka Puasa Bersama Diperbolehkan Selama Ramadan
Pemkot Tangsel melarang kegiatan sabur on the road (SOTR) selama Ramadan 2021 atau 1442 Hijriyah. Namun buka puasa bersama atau bukber diperbolehkan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melarang kegiatan sabur on the road (SOTR) selama Ramadan 2021 atau 1442 Hijriyah.
Namun, di sisi lain, buka puasa bersama atau bukber diperbolehkan, asal tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 338/1282/Dispar dan nomor A.017/XVI-18/SE/III//2021, tentang kegiatan usaha pariwisata dan amaliah selama Bulan Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah.
SE tersebut ditandatangani Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Ketua MUI Tangsel, M. Saidih tertanggal 9 April 2021, namun baru disebar luas pada 12 April 2021 malam.
"Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road atau sahur on the road," kata Airin dalam SE.

Orang nomor satu di Tangsel itu juga menganjurkan untuk sahur dan berbuka puasa di rumah bersama keluarga.
Tapi Airin tidak melarang kegiatan buka puasa bersama yang lazim digelar warga Tangsel saban Ramadan.
Baca juga: Masjid Agung Al-Barkah Bekasi Persingkat Durasi Tarawih, Takjil Bagi Jemaah Musafir Tetep Disediakan
Baca juga: Jalan Amblas di GDC Diduga Akibat Tergerus Air, Motor hingga Gerobak Sempat Terjebak
Baca juga: Jadwal Imsakiyah untuk Wilayah Bekasi pada Hari Pertama Ramadan Selasa 13 April 2021
"Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," terang Airin.
Airin menegaskan, bagi warganya yang tetap menggelar SOTR dan buka puasa bersama tanpa menerapkan protokol kesehatan akan mendapat sanksi.
"Bagi pelaku usaha kepariwisataan, anggota organrsasi kemasyarakatan, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bersama ini akan diproses menurut ketentuan perundang-undangan berlaku sesuai kewenangan lnstansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan 1 Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah jatuh pada hari ini, Selasa (13/4/2021).
Karaoke hingga Griya Pijat di Tangsel Tutup
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel kompak menetapkan bahwa tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 338/1282/Dispar dan nomor A.017/XVI-18/SE/III//2021, tentang kegiatan usaha pariwisata dan amaliah selama Bulan Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah.