Ramadan 2021
Pemkot Tangsel Larang Sahur On The Road, Buka Puasa Bersama Diperbolehkan Selama Ramadan
Pemkot Tangsel melarang kegiatan sabur on the road (SOTR) selama Ramadan 2021 atau 1442 Hijriyah. Namun buka puasa bersama atau bukber diperbolehkan.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Septiana
SE tersebut ditandatangani Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Ketua MUI Tangsel, M. Saidih tertanggal 9 April 2021, namun baru disebar luas pada 12 April 2021 malam.
Airin menegaskan, bagi pengelola tempat wisata di atas yang melanggar ketentua SE akan mendapat sanksi.
"Bagi pelaku usaha kepariwisataan, anggota organrsasi kemasyarakatan, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Bersama ini akan diproses menurut ketentuan perundang-undangan berlaku sesuai kewenangan lnstansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan," jelas Airin dalam SE.

Sebelumnya, usulan penutupan tempat hiburan itu disampaikan oleh MUI Tangsel.
Sekretaris MUI Tangsel, Abdul Rojak, meminta warga Tangsel mematuhi ketentuan yang berlaku agar ibadah Bulan Suci Ramadan berlangsung aman dan nyaman.
Baca juga: Anda Jangan Mengganggu Saya Bertanya Rizieq Shihab Bentak Jaksa & Harus Ditenangkan Majelis Hakim
Baca juga: Wagub DKI Klaim Flyover Tapal Kuda Jakarta Selatan Kebanggaan Gubernur Anies Efektif Atasi Macet
Baca juga: Video Viral Pencurian Onderdil Mobil di Parkir IRTI Monas, Pelaku Dipergoki Petugas Dishub DKI
"Sudah itumah enggak ada yang diubah, tutup total. Masa enggak bisa nahan diri," kata Rojak.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan 1 Ramadan 2021 atau 1442 Hijriah jatuh pada hari ini, Selasa (13/4/2021).
Ada 12 jenis pariwisata hiburan yang dilarang beroprasi selama Ramadan sampai tiga hari setelah Ramadan:
1. Kelab Malam;
2. Diskotik;
3. Pub;
4. Bar;
5. Karaoke;
6. Rumah Biliar;
7. Permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas mal);8. Live Musik;