Tergiur Keuntungan Besar, Pengemudi Ojol Beralih Profesi Menjadi Pengedar Sabu
Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, mengatakan pekerjaan U sebelum menjadi pengedar yaitu pengemudi ojol
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Panjiyoga mengatakan, mereka menyimpan barang bukti lainnya di dalam brankas besi.
"Jenis sabu-sabu dan ekstasi seberat 1,68 kilogram dan ekstasi 18 gram disimpan di dalam brankas besi," kata Panjiyoga.
"Mereka kami amankan di Jalan Dokter Susilo, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 30 Maret 2021," lanjutnya.
Dia melanjutkan, ketiga pelaku kerap mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
"Dari pengakuannya, mereka tiga kali mengedarkan narkoba di wilayah itu," jelas Panjiyoga.
Namun, kata dia, para pelaku bukan residivis.
Alhasil, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi, brankas besi, sejumlah ponsel, dan sepeda motor.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 (2) dan Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana seumur hidup," tutup Panjiyoga.