Anies Baswedan Rombak Balai Kota, Anak Buah Buka Suara: Cuma Pindahin Kursi Aja

Terungkap alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata ulang kantornya di kompleks Balai Kota yang berada di Jalan Medan Merdeka Selatan.

TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah Jumatan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/4/2021). 

Kepgub itu berisi tentang Penataan Ruang Kantor Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah di Gedung Kompleks Balai Kota.

Baca juga: Ini 10 Bacaan Surat Pendek, Cocok Dibaca saat Salat Tarawih, Witir, hingga Tahajud

"Menetapkan penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah di gedung kompleks Balai Kota," tulis Anies dalam Kepgub itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (14/4/2021).

Dalam Kepgub tersebut, beberapa ruang yang bakal ditata ulang meliputi ruangan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), ruang Inspektorat, hingga ruang khusus bagi ibu menyusui atau laktasi dan ruang fitness.

Selama proses penataan, Anies meminta seluruh jajaranya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa.

"Berkoordinasi dengan Biro Umum dan Administrasi Sekretariat Daerah SKI untuk pemasangan partisi untuk sekat ruangan, pintu baru, dan atau instalasi telepon, air, AC, listrik," ucapnya.

Dalam Kepgub tersebut Anies menyebut, seluruh biaya kegiatan penataan ini dibebankan pada APBD DKI.

Baca juga: Kisah Habib Ahmad bin Alwi Al Haddad di Rawajati: Pendakwah Islam Berkuncung yang Dihormati

Walau demikian tak disebutkan berapa anggaran yang digelontorkan Anies untuk menata ulang kantornya itu.

"Biaya yang diperlukan untuk pengangkutan barang dan perpindahan ruangan dalam rangka penataan ruang kantor perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah di gedung kompleks Balai Kota dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanaan anggaran masing-masing perangkat daerah," tuturnya.

Berikut ruangan di Balai Kota yang akan ditata:

Sekretariat Daerah

1. Sekretaris Daerah

2. Asisten Sekretaris Daerah

3. Deputi Gubernur

4. Biro Pemerintahan

5. Biro Hukum

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved