Sidang Rizieq Shihab
Jaksa Belum Tentukan Saksi untuk Sidang Lanjutan Tes Swab, Rizieq Shihab Sempat Sindir Bima Arya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor belum menentukan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan Rabu (21/4/2021).
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor belum menentukan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (21/4/2021).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengatakan pihaknya masih menimbang sosok saksi yang dihadirkan pada sidang berikutnya.
"Masih mempertimbangkan saksi yang dihadirkan, jumlahnya belum tahu," kata Fuady saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Pertimbangan berdasar pada daftar saksi yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri saat menetapkan Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, Rizieq Shihab, dan Muhammad Hanif Alatas jadi tersangka.
Namun untuk sekarang Fuady juga belum bisa memastikan apa pada sidang lanjutan yang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU, pihaknya sudah menghadirkan saksi ahli atau belum.

"Belum tahu juga," ujarnya.
Para saksi dihadirkan guna membuktikan dakwaan JPU bahwa Rizieq menyebarkan berita bohong saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu bahwa dia terpapar Covid-19.
Baca juga: Rizieq Shihab Sindir Bima Arya, Tak Pakai Pendekatan Kekeluargaan: Padahal Punya Hubungan Luar Biasa
Baca juga: Wali Kota Terbitkan Surat Edaran, ASN Pemkot Bekasi Dilarang Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Ikut Terseret, Hotman Paris Dinilai Hancurkan Rumah Tangga Hotma Sitompul & Desiree Tarigan
Dalam sidang pemeriksaan saksi Rabu (14/4/2021) JPU menghadirkan lima saksi, di antaranya Wali Kota Bogor Bima Arya yang merupakan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bima mengatakan tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor bermasalah karena tidak ada penanganan protokol kesehatan yang jelas.
"Beliau (Rizieq Shihab) tidak berkenan untuk menyampaikan, menginformasikan tentang hasil dari tes swab PCR-nya," jawab Bima saat ditanya Majelis Hakim kesalahan Rizieq menurutnya.
Sementara terhadap Dirut RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat yang juga jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq Shihab, Bima menyebut bahwa saat kejadian Andi tidak koperatif terkait perawatan Rizieq.
Padahal sebagai fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19, RS UMMI wajib berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor terkait upaya penanganan pandemi.
Hal ini yang membuat pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan pihak RS UMMI ke Polres Bogor Kota sebelum penanganan kasus diambil alih Bareskrim Polri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Rizieq Shihab
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
saksi
sidang
Bima Arya
Wali Kota Bogor
RS UMMI
Mahdi Assegaf
Habib Tam
Bogor
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|