Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi KONI Tangsel Capai Miliaran Rupiah, Kejari Sudah Kantungi Nama
Aliansyah juga mengatakan, sudah ada sejumlah nama yang dikantungi terkait keterlibatan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI itu.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Selatan (Tangsel), Aliansyah, mengungkapkan, penghitungan sementara kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangsel mencapai angka miliaran rupiah.
Saat ini kerugian negara itu masih terus dihitung oleh Inspektorat Pemkot Tangsel.
"Sambil kita tunggu penghitungan kerugian negara dari Inspektorat, mudah-mudahan ini dalam waktu dekat kita sudah terima hasil penghitungan itu."
"Rp 1 miliar, Rp 1 miliaran lebih, nanti mudah-mudahan apa hasilnya yang terakhir nanti kita tunggu dari Inspektorat," kata Aliansyah usai menghadiri peresmian mal pelayanan publik di Cilenggang, Serpong, Kamis (15/4/2021).
Aliansyah juga mengatakan, sudah ada sejumlah nama yang dikantungi terkait keterlibatan dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI itu.
"Tentu ada nama-nama yang dikantongi. Adalah nanti, masib kita tunggu alat bukti. Nanti kita umumkan, secepatnya kalau kita sudah dapatkan alat bukti yang cukup, kerugian negara yang pas," jelasnya.
Baca juga: PT Jasa Marga: Pelaku dan Korban Derek Liar Tidak Ditemukan Saat Petugas Cek ke Lokasi
Baca juga: Polisi Turut Mengusut Kasus Dugaan Korupsi di Damkar Depok
Baca juga: Kebakaran di Jakarta Diklaim Turun 31 Persen, Pemprov DKI: Berkat Sosialisasi Pakai Toa Masjid
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Tangsel adalah terkait dana hibah kepada KONI Tangsel tahun 2019 yang angka totalnya sebesar Rp 7,8 miliar.
Penyidik Kejari Tangsel telah menggeledah kantor KONI Tangsel yang berlokasi di Jalan Permai VI blok AX7 nomor 19 Pamulang yang dimulai sejak pukul 11.45 WIB sampai pukul 16.30 WIB, 8 April 2020.
Penggeledahan didasari pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Nomor : PRINT 610/M.6.16/Fd.1/03/2021 tanggal 1 Maret 2021.
Hampir lima jam penyidik pidana khusus Kejari Tangsel memeriksa seisi kantor sekretariat tersebut.
Sebanyak 130 eksemplar berbagai dokumen disita dari kantor KONI Tangsel mulai dari SPJ (Surat Pertanggungjawaban), Kwitansi, bukti bayar, dan satu unit komputer.